Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Akhirnya tersangka H.Herman atau biasa disapa dengan aman yang telah melakukan pencabulan anak dibawah umur dapat diamankan oleh polres Singkawang, predator anak ini harus dihukum dengan setimpal, senin (04/11/2024)
Humas DPD IWO.Indonesia Singkawang Muhammad Deni Isnaeni turut bersuara, Penyesalan selalu datang dibelakang itu lah pepatah nya. Semoga kejadian yang terjadi tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak terulang lagi yang menyangkut UUPA (undang undang Perlindungan Anak) menjadi perhatian semua pihak, sesuai UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
” Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat serta negara” Kejadian pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dewan terpilih berinisial (H.A )merupakan contoh pembusukan etika dan moral yang sangat menjatuhkan harkat martabat partai pengusung yang kelak akan membawa dampak buruk terhadap kinerja partai pengusung tersebut. Ungkap Muhammad Deni Isnaeni
Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.||Jurnalis: Suparman
(Tim: DPD IWO.I Singkawang)