Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Kasus penggelapan uang nasabah Koperasi “Berdikari” yang beralamat Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas berujung ke meja Hijau. (Selasa, 5 November 2024)
Pasalnya uang simpanan nasabah selama bertahun tahun di Koperasi “Berdikari” hingga kini tanpa adanya kejelasan dari pengurus Koperasi tersebut sehingga beberapa orang nasabah menggugat Koperasi Berdikari atas dugaan penggelapan.
Hamdi Yusuf SH selaku kuasa hukum nasabah mengatakan sidang pertama pihak tergugat tidak menunjukkan badan usaha, akta notaris dan AHU sehingga sidang di tunda,
“Dalam gugatan saya mencantumkan pengurus Koperasi Berdikari, ternyata mereka tidak punya badan usaha, akta notaris juga tidak ada, AHU, anggaran dasar juga tidak ada, saya tidak merubah gugatan saya karena koperasi tersebut lah yang mengumpulkan uang nasabah ini atas nama koperasi bukan nama pribadi “ujar nya
Ditempat yang sama nasabah berharap kepada Pengurus Koperasi Berdikari bisa mengembalikan uang sekitar 175 juta yang terdiri dari 48 orang nasabah.||Jurnalis:Mulyono