Pasir Pangaraian
= Komitmen Kapolsek Heri Sitorus SH MH Memberantas kejahatan Apa pun Bentuknya yang berada di wilayah Hukum yang dipimpinnya khususnya Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu ( Riau).
Walau Bekerja keras Memberantas kejahatan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Tambusai Utara Mako Polsek Tambusai Siap mengayomi masyarakat dengan setulus hati.
“Dalam giat kali ini Tepatnya hari Minggu tanggal 03 November 2024 Sekira pukul 15.00 Wib Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,S.H,M.H, dan Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H Beserta Anggota mengamankan 1 orang perempuan yang Berinisial YT yang mana setelah diamankan dipanggil aparat desa untuk melakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan dibelakang rumah Saudari YT didapati ada 6 kamar Kos kosan.
= Dengan informasi masyarakat Tim Polsek Tambusai Utara yang di pimpin langsung Kapolsek IPTU Suheri SH MH dan di lakukan pengeledahan terhadap informasi tersebut .
didapati di Kamar Nomor 03 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dikamar tersebut dan setelah ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan
“Tidak Sampai disitu tim Polsek tambut juga melanjutkan penggeledahan ke kamar 06 ditemukan 1 orang perempuan yang mana ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 alat kontrasepsi merk SUTRA yang mana setelah ditanyainya masih berumur 15 Tahun sehingga terhadap perempuan tersebut diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman Sdri YT ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol.
= Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Sik MH Saat di konfirmasi melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU Suheri Sitorus SH MH Membenarkan kejadian tersebut barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun cara kerjanya pria hidung belang memesan melalui WhatsApp melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga sebesar Rp.1.600.000,- dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan.jelasnya.
” Kami sudah terapkan Pasal 2 Ayat( 1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 Jo pasal 88 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 3002 tentang Perlindungan Anak jelasnya dan mengakhiri.
( Irwansyah Hasibuan)