Aksi Protes di Kejari Ketapang, Terkait SP3 Kasus Korupsi Dinas PUTR

Ketapang, Kalbar – TransTV45.con || Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang bersama LSM Tindak Indonesia dan rekan-rekan media melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Jalan MT. Haryono No. 84 Ketapang, pada Senin, 4 November 2024, pukul 14:00 WIB. Aksi tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR tahun 2021, yang dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan tanpa adanya penetapan tersangka. Rabu,(06/11/2024).

Setelah aksi unjuk rasa, enam orang perwakilan peserta diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang untuk membahas tuntutan yang disampaikan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Muhammad Bayu Segara, S.H., Kasi Intel Kejari, serta perwakilan dari Polsek Delta Pawan dan Kasat Sabhara.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Bayu Segara, S.H. menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan swakelola jalan dan jembatan di Dinas PUTR Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021 telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Sprint-398/0.1.13/Fd.2/02/2023, tanggal 3 Februari 2023.

“Sebelum kami menghentikan penyidikan, kasus ini telah diekspos di Kejaksaan Tinggi, dihadiri oleh Kejati, As Pidsus, serta para jaksa di sana. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini dinilai berdiri sendiri dan kerugian keuangan negara dianggap kecil. Selain itu, kerugian negara sebesar Rp 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) sudah dikembalikan ke rekening kas pendapatan daerah Ketapang,” jelas Muhammad Bayu Segara, S.H.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis dan surat edaran, apabila kerugian keuangan negara sudah dikembalikan dan jumlah kerugian lebih kecil daripada biaya penanganan perkara, kasus tersebut bisa dihentikan. “Silakan cek ke kas pendapatan daerah,” tambahnya.

Namun, Ketua IWOI DPD Ketapang, Mustakim, mempertanyakan penghentian perkara tersebut. “Penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 278.000.000, tapi mengapa tidak ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini?” ungkap Mustakim dengan nada heran. Ia juga mencurigai adanya mafia kasus dalam penghentian perkara tersebut dan mendesak Jamwas Kejagung untuk memeriksa penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang atau mengambil alih kasus ini.

Sementara itu, Supriadi dari LSM Tindak Indonesia juga mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menduga adanya praktik yang disengaja untuk menghilangkan barang bukti, dengan menyoroti transfer dana sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 900 juta oleh bendahara Dinas PUTR, Hasmi Eka Karsa, S.T., ke rekening pribadi dua oknum ASN.

“Kami juga menemukan bahwa salah satu oknum ASN terlibat dalam penggantian rekening setelah kartu ATM-nya ditahan, yang diduga bertujuan untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Supriadi.||Jurnalis:Suparman

Sumber : DPD IWO.I KETAPANG./Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *