Tindak lanjuti dampak buruk bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di indonesia Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu Gencar menumpas Narkoba dengan menangkap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, Narkotika di Veron Milik Masyarakat Dusun Limau manis Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Jum’at (8/11/2024 sekitar jam 18.30 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal SH MH menjelaskan Terungkapnya kasus ini berawal ketika Dia dan kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam AIPDA Syarifuddin Rambe dari tempat kejadian pencurian TRAVO milik PLN di sei Lilin Desa Muara Dilam, tepatnya di simpang Planduk
Saat itu Kanit melihat PTR yang menjadi target berhenti dan menggunakan ponsel merk OPPO warna hitam sedang berada di atas sepeda motor N.Max warna merah dengan Nomor polisi belum terpasang ketika itu melaju kencang ke arah kota lama kemudian di ikuti namun kehilangan jejak ” Kata Buyung
Tak sampai disitu lalu kanit beserta team mencari keberadaan Putra tak lama Dia
ditemukan di veron milik masyarakat, Team langsung menangkap dan menggeledah Pelaku dan di temukan dalam saku celana warna putih bagian depan sebelah kanan satu paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastic bening di plastic rokok DUTA,
Saat di introgasi,Putra (29) warga Sei. Beringin Dusun LImau Manis Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam mengakui Narkotika jenis shabu tersebut milik mereka berdua dengan JS (37) yang juga warga Kelurahan Kota Lama Rokan Hulu
yang mereka Beli dari Tona seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus Ribu rupiah) lalu Team memburu JS dan berhasil menangkap setelah digeledah ditemukan 1 buah Kaca pirex dan 1 buah mancis warna hijau di celana warna kuning bagian saku depan sebelah kanan
“Saat ini Kedua Pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,34 Gram (kotor) di bawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk Proses lebih lanjut , Keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.” Kata AKP Buyung.** Irwansyah Hasibuan