Meluruskan Beredarnya Berita Penganiayaan Terhadap MW dan HO Dibeberapa Media Online

Peristiwa132 Dilihat

Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Minggu (10/11/2024) Terkait pemberitaan yang dimuat di beberapa media online yang mengabarkan bahwa telah terjadi pembacokan dan sabetan senjata tajam dikebun garapan masyarakat pada tanggal 9 November 2024 hal itu sama sekali tidak benar. Berdasarkan video dan kesaksian puluhan orang yang ada di lokasi, narasi yang dibuat dalam berita itu jauh faktanya daripada kejadian sebenarnya, adapun kronologis kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

HARI JUMAT TANGGAL 1 NOVEMBER 2024

Pihak Hermanto Cs menyurati beberapa instansi baik di ruang lingkup desa kecamatan kabupaten hingga provinsi yang isinya memberitahukan bahwa penggarap akan melanjutkan penggarapan dengan dasar antara lain :

1. Berita Acara Dinas PRPLH Kab. Bengkayang Nomor TM.02/150/DPRKPPLH-E/2022, tanggal 29 November 2022 yang menginstruksikan masyarakat melanjutkan penggarapan dan kades membuatkan surat keterangan garapan atas nama 6 orang penggarap.

2. 6 (enam) lembar Surat Pernyataan Garapan tertanggal : 9 Desember 2022 dengan register di kantor desa Sungai duri,Kecamatan Sungai Raya,Kabupaten Bengkayang,Kalimantan Barat,masing masing atas nama:
1.Hermanto : 593/1066/pem
2.Sugianto : 593/1068/pem
3.Lo Lim phin:593/1069/pem
4.Heryani. :. 593/1067/pem
5.Supardi. : 593/1064/pem
6.Badrun. : 593/1065/pem
Yang di ketahui dan di tanda tangani oleh Kepala Desa Sungai duri atas nama HERYANTO.

3. 6 (enam) lembar Surat Keterangan Garapan Tertanggal : 12 Desember 2022, dengan register kantor Desa Sungai Duri, kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat masing masing atas nama:
– Hermanto. : 474/742/Pem/2022
-Sugianto. : 474.4/738/Pem/2022
– LoLim phin : 474.4/739/Pem/2022
– Heryani. : 474.4/741/pem/2022
– Supardi. : 474.7/743/Pem/2022
-Badrun. : 474.4/740/Pem/2022.

4. Surat tembusan dari Ombudsman Kalbar Nomor : T/732/LM.29-19/0188.2024/X/2024,berisi jawaban BPN Bengkayang ketika diminta klarifikasi mengenai sengketa lahan dengan Surat Nomor : HP.02.02/367-61.07/IX/2024. Yang intinya menyatakan bahwa anak anak kandung Djap Moi Kie ada 3 orang dan tidak ada yang bernama Tham Tet Sji yaitu ayah dari Megawati yang mengaku anak kandung satu-satunya dari Djap Moi Kie. Menurut kami sudah terbukti Tham Tet Sji dan anak – anaknya bukan merupakan ahli waris dari Djap Moi Kie.

5. Surat Kuasa membantu penggarapan dari 6 orang penggarap kepada 38 orang

HARI MINGGU TANGGAL 3 NOVEMBER 2024

Ketika mendatangi lokasi garapan pagi hari, para penggarap mendapati didalam lokasi masih ada pekerja suruhan Megawati cs, kemudian jam 9.00 WIB mereka berinisiatif melapor ke Polsek Sungai Raya. Akhirnya mereka diterima oleh Kapolsek. Dalam kesempatan itu penggarap menyampaikan maksud dan tujuan, lalu Kapolsek menjanjikan untuk ada solusi pertemuan Forkopimcam Kecamatan Sungai Raya dalam 3 hari. Akhirnya masyarakat penggarap pun kembali ke rumahnya masing masing.

HARI RABU DAN KAMIS TANGGAL 6 DAN 7 NOVEMBER 2024

Tanggal 6 November 2024 Warga penggarap mendapatkan undangan dari Forkopimcam dengan Nomor Surat : 01/P/Forkopimcam, yang mana mengundang para pihak untuk hadir dan mencari solusi bersama pada tanggal 7 November 2024. Namun dari pihak Megawati cs tidak hadir tanpa alasan padahal sudah diundang secara patut. Dalam pertemuan itu disepakatilah berita acara yang memuat poin sebagai berikut:

a. Bahwa dalam pertemuan pihak Megawati tidak memenuhi undangan dan tidak memberikan alasan atau keterangan tidak hadir.

b. Bahwa berdasarkan kesepakatan dan demi terciptanya situasi kamtibmas dan mencegah terjadinya konflik, personil Forkokimcam akan memberikan himbauan secara langsung di lokasi dan menyampaikan kepada pekerja Untuk menarik diri

c. Selanjutnya secara administratif untuk tindak lanjut pihak FORKOPIMCAM berkoordinasi dengan pimpinan masing masing.

Setelah itu petugas dari Satpol PP, anggota koramil dan polsek sungai raya didampingi pengacara penggarap masuk ke lokasi untuk meminta pekerja Megawati cs untuk meninggalkan lokasi garapan. Namun setelah diperingatkan saat itu pekerja belum keluar dari lokasi. Penggarap pun menunggu sampai malam dengan harapan pekerja keluar.

HARI JUMAT TANGGAL 8 NOVEMBER 2024

Menurut pemantauan penggarap di lapangan para pekerja tidak mengindahkan himbauan dan tetap melakukan aktivitas di kebun. Hal ini menunjukkan bahwa pekerja Megawati cs melawan peringatan Forkopimcam dengan bertahan di lokasi.

HARI SABTU TANGGAL 9 NOVEMBER 2024

JAM 07.300 WIB.

Para penggarap mulai menggarap lahan kebun antara lain menebas rumput, membakar semak ranting sambil mengecek tanaman milik penggarap. Ketika melihat tanaman jabon milik penggarap telah ditebang oleh diduga pihak pekerja Megawati, mereka melapor ke Pengacara untuk di foto dan rencananya akan buat laporan polisi.

JAM 08.30 WIB

Tiba tiba dari arah luar Mawardi datang bersama 1 orang pekerjanya langsung mendatangi para penggarap yang sedang kerja dibagian dalam, lalu melihat kedatangan Mawardi, salah satu penggarap bernama Ahmad memberikan peringatan bahwa lebih baik kamu pulang meninggalkan lokasi, nanti kuatir kamu dipukul massa.

Namun dibalas oleh Mawardi dengan berteriak sambil mendekati Ahmad dan berkata dari jarak dekat: “Pukul!! Ayo pukul!! Silahkan pukul sambil terlihat menyodorkan mukanya, dengan demikian Mawardi datangi para penggarap dengan itikat tidak baik, Ahmad mendapat provokasi seperti itu tidak terpancing dan tetap minta Mawardi untuk keluar dari lokasi.

Namun Mawardi terus memprovokasi dengan kalimat yang menantang, hal itu memancing para penggarap lain untuk mendekat ke arah Mawardi. Terdengar dalam video ada arahan untuk tidak melakukan pemukulan fisik dan agar Mawardi diamankan di kantor Polsek Sungai Raya.

Akhirnya selanjutnya beberapa penggarap sambil berjalan mendesak Mawardi dan pekerjanya untuk segera keluar menuju arah rumahnya, terlihat mawardi berlari pulang sambil memegang kamera hp seolah olah seperti sedang dikejar dan dihakimi secara fisik padahal penggarap hanya berjalan sambil mendesak ke arah rumah.

Tampak jari Mawardi masih memegang sebatang rokok sambil berteriak mengaku dipukul sambil memegang kepalanya,terus berlari. Artinya dramatisasi yang dibuat buat oleh Mawardi tidak rapi. Akhirnya Mawardi dan pekerjanya bisa dihalau keluar dari lokasi. Para penggarap tetap berjaga jaga di lokasi hingga tengah hari.

JAM 10.30 WIB

Ada mobil patroli Polsek Sungai Raya datang ke lokasi bersama beberapa petugas dan bertemu dengan para penggarap untuk meminta keterangan kronologis. Akhirnya setelah dijelaskan petugas mengatakan bahwa ada laporan pembacokan oleh Mawardi,ini adalah laporan palsu, Spontan hal itu membuat para penggarap tertawa karena memang tidak ada namanya pembacokan. Setalah beberapa lama mengecek ke rumah Mawardi, petugas pun terlihat meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama para penggarap pun satu per satu meninggalkan lokasi.

Berdasarkan kronologis kejadian diatas dapat diklarifikasi pemberitaan di beberapa media online sebagai berikut:

1. Bahwa tidak benar lahan tersebut dimiliki oleh Megawati cs ,yang benar adalah tanah Negara,karena itu warga yang telah menggarap dari tahun 1998 hingga sekarang telah membuat surat kepada Bapak Bupati Bengkayang perihal Permohonan hak milik ,karena warga memiliki :

– Surat Pernyataan Garapan yang di tanda tangani oleh kades Heryanto

– Surat Keterangan Garapan dari Desa Sungai duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, yang ditanda tangani Kades Heryanto.

– Dalam berita acara Rapat di Pemda Bengkayang memberikan arahan kepada warga penggarap untuk meneruskan penggarapan dan apabila terjadi hal yang menghalangi dapat melaporkan ke polisi.

– Kemudian di lengkapi surat dari BPN Bengkayang yang menyatakan bahwa ahli waris Djap Moi Kie ada 3 orang, namun tidak termasuk Tham Tet Sji(Ayah Megawati).

Maka dari itu dalam kejadian datangnya Mawardi dikategorikan menghalangi penggarapan dan dalam video terdengar arahan untuk mengamankan Mawardi ke Polsek setempat.

2. Bahwa 2 hari sebelum kejadian telah dilakukan upaya peringatan kepada pihak Megawati cs oleh Petugas kepolisian ,camat dan Koramil Sungai Raya yang atas nama Forkopimcam , agar meninggalkan lokasi lahan garapan masyarakat. Namun diabaikan oleh Mawardi dan pekerja suruhan Megawati. Kita juga tidak habis mengerti ,di undang secara layak oleh pemerintah, tidak bersedia datang, ketika hasil pertemuan akan di laksanakan tidak ditaati, warga negara seperti apa sebenarnya ini ?????

3. Bahwa pada saat itu senjata tajam berupa parang dan alat tebas digunakan oleh para penggarap untuk merawat tanaman, membersihkan dan menebas lahan garapan masyarakat sesuai surat pemberitahuan kepada instansi instansi bahwa akan melanjutkan penggarapan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Setahu para penggarap,pekerja Megawati itu akan mentaati himbauan pemerintah melalui Forfokimcam untuk meninggalkan lahan.

4. Bahwa tergambarkan dalam kronologis detik detik Mawardi mendatangi para penggarap kemudian diperingatkan seperti halnya peringatan dari Forkopimcam namun bukannya diikuti malah direspon dengan tantangan “Pukul ayo pukul aku” Sambil menyodorkan wajahnya dengan jarak sejengkal jari. Jadi niat awal Mawardi mendatangi penggarap terlihat jelas dengan itikat tidak baik yaitu ingin melakukan provokasi. Didukung telah disiapkannya kamera hp dan 1 orang saksi. Lalu ketika warga menyuruh pergi, Mawardi dan pekerjanya melakukan hal yang janggal yaitu berlari sambil memegang mukanya seolah olah terjadi pemukulan, terakhir memperlihatkan goresan di punggung sebagai peristiwa penyabetan oleh senjata tajam. Bagaimana bisa berlari sambil memegang kepala seolah di pukul tapi yang tergores luka adalah punggung.

5. Bahwa luka yang diklaim di media bahwa telah terjadi pembacokan dan sabetan senjata tajam. Bukti luka nya sangat janggal dimana pakaian yg dikenakan oleh Mawardi utuh tanpa sobekan. Jenis lukanya juga jauh dari ciri luka sabetan senjata tajam. Kami menduga luka itu didapatnya beberapa hari sebelumnya karena pada saat dia diperingatkan oleh Forkopimcam untuk meninggalkan lokasi, dia dalam kondisi tidak memakai baju. Bisa jadi akibat tergores pelepah sawit ketika bekerja dikebun. Yang pasti dalam video tidak terlihat adanya pemukulan maupun pembacokan dan penyabetan. Karena itu kepada pihak yang berwenang harus ektra hati hati menerima laporan pihak Mawardi, karena di duga berupa pengaduan palsu, karena kami juga telah membuat pengaduan dugaan mereka menggunakan surat yang isinya palsu, terkait dengan kasus lahan garapan masyarakat, di duga menggunakan dokumen dukumen yang isi nya palsu,yang saat ini kasusnya sedang bergulir di APH.

Sehubungan dengan kejadian di lokasi garapan dan ada laporan di APH, Kami punya bukti dan saksi yang dapat menerangkan kejadian sebenarnya. Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum atas laporan palsu ini sesuai dengan pasal 220 KUHP, yaitu “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah di lakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak di lakukan ,di ancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Selain itu kita sedang mengkaji pemberitaan media yang tanpa kehadiran wartawan di lokasi apakah terpenuhi unsur melanggar UU ITE dan kode etik jurnalistik”||Jurnalis:Suparman

(Sumber:Kuasa Hukum Penggarap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *