Palu-TransTV45.Com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menggelar pemusnahan barang bukti berupa sabu, ganja, dan barang lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa (12/11).
Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama pembersih lantai sebelum dibuang, sementara barang bukti ganja dan telepon genggam dihancurkan terlebih dahulu dan kemudian dibakar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Rohmadi, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 78 perkara dengan total sabu seberat 1.032,0238 gram, ganja sebanyak 23,1323 gram, dan 15 butir pil ekstasi.
Selain itu, Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kasus pencurian, senjata tajam, perlindungan anak, serta sejumlah telepon genggam yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Rohmadi mengingatkan masyarakat agar terus waspada dan ikut mengawasi peredaran narkoba yang semakin marak, demi melindungi generasi muda dari ancaman kerusakan fisik dan mental akibat narkoba.
Rut Yohanes