Pontianak –TransTV45.Com: Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Lakukan Fitnah Di Wa Group TK NKRI 2 Prov Kalbar terhadap Ketua Umum Gerak Roda Syafarahman, 1×24 jam jika tidak ada klarifikasi dan minta maaf maka siap di bawa keranah hukum 12/11/2024.
Ketua Umum Gerak Roda, Bapak Syafarahman, menyatakan bahwa jika tidak ada iktikad baik dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tuduhan terhadap dirinya dan jajaran pengurus, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kalimantan Barat. Dalam pernyataan resminya, Gerak Roda menuntut agar Yusmayudi menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui video singkat.
Permintaan maaf ini harus disampaikan secara jelas dan terbuka, ditujukan kepada Ketua Gerak Roda, Bapak Syafarahman, serta seluruh jajaran pengurus di tingkat kabupaten dan kota. Video tersebut diharapkan mencakup klarifikasi atas tuduhan dan dugaan pembunuhan karakter yang mempengaruhi persepsi komunitas Gerak Roda GNKM di akar rumput.
Dasar Hukum
Permintaan maaf ini mengacu pada:
1.Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2.Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa tuduhan yang tidak terbukti dan hanya bertujuan mencemarkan nama baik dapat dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara.
Gerak Roda memberi waktu 1×24 jam sejak 12 November 2024 pukul 20.45 untuk permintaan maaf ini. Jika tidak ada iktikad baik dalam waktu yang ditentukan, maka pihak Gerak Roda akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Pungkasnya
Publis:Eddy (Korwil Kalbar)