Maksimal 15 Tahun Penjara; Polresta Palu Gelar Konferensi Pers Kasus Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Breaking News39 Dilihat

 

Palu-TransTav45.Com || Kepolisian Resor Kota Palu menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., dan P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna yang berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Palu,(14/11/24)

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng,tanggal 7 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Palu berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Para tersangka yang ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Palu antar lain ; Lk. AI, (33),Lk. BT, (19), Lk. AM (20) tahun,Lk. RM (21), Lk. UM (19), Lk. FR(23), Lk. HS (16), Lk. HH (16), Lk. AW (18) , Lk. SN (21).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun oleh Polres Palu, kejadian pada Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus kekerasan seksual terjadi di salah satu tidak berpenghuni di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Peristiwa ini telah menimpa seorang anak berinisial Pr.CA, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika.

Awalnya Pelaku berinisial Lk.AM bersama temannya, HS berencana bertemu dengan teman mereka HH di jembatan Kanuna. Mereka bertiga berencana pergi ke rumah saksi IM, (pacar HS) di Desa Salena Padanjese, setelah sampai di jembatan kanuna Pelaku AM di telpon oleh “anak korban CA”.

Setibanya di Rumah saksi IM, mereka duduk bersama “anak korban, CA”, dan saksi IM. Beberapa saat kemudian, datang pelaku yang lain yakni Lk. HS dan Lk. HH di Rumah Saksi IM sambil Menunggu Orang tua( mama) dari saksi IM Pulang.

Setelah Orang tua dari sdri. IM tiba di rumah, saksi IM langsung pamit untuk keluar malam Minggu, dan pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi yang telah di sepakati sebelumnya. Di sana, AM meminta uang sebesar Rp10.000 kepada CA untuk membeli satu botol minuman keras jenis cap tikus. Setelah kembali dengan miras, AM bersama HH mengonsumsi minuman tersebut.

Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut, sedangkan saksi Pr.IM, Lk.HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum.

Tak lama kemudian, beberapa teman lain datang bergabung dengan mereka, yaitu Lk.FR, Lk. AW, Lk.GL, Lk.BT, Lk. AS, dan Lk.AG. Mereka kembali mengumpulkan uang untuk membeli lebih banyak minuman keras (dua Botol Cap tikus) dan Obat Terlarang.

Setelah “anak korban CA” dalam kondisi mabuk berat, Lk.AM dan Lk.HS langsung membawa korban ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Tindakan ini kemudian diikuti oleh pelaku lain, bahkan sebagian dari mereka merekam kejadian tersebut dengan ponsel. Kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyelidikan kasus ini, antara lain:

– Dua plastik pembungkus miras jenis cap tikus

– Dua kaleng lem fox

– Satu set pakaian milik korban CA

Para tersangka kini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. BerdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan ketentuan tersebut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K., menyatakan bahwa seluruh pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau agar pemerintah Kota Palu bekerja sama untuk meningkatkan penerangan di daerah-daerah rawan serta melakukan patroli di jam-jam tertentu.

Kepolisian Resor Kota Palu akan terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi-lokasi yang minim penerangan. Selain itu, melalui peran Bhabinkamtibmas, jajaran Polresta Palu juga berkomitmen untuk membina dan mengedukasi masyarakat Kota Palu, khususnya anak-anak, remaja, dan pemuda/i, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Hal ini kami tekankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar Reza, selaku Kasat Reskrim Polresta Palu.

 

 

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *