Kadis Kominfo Lampung Utara Dilaporkan ke BKN, Terbukti Langgar Aturan Pilkada

Lampung Utara – TransTV45.Com|| Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara, Gunaindo Utama, terbukti melanggar peraturan pemerintah dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan bahwa Gunaindo bersalah atas tindakannya. Keputusan ini disampaikan pada Sabtu, 16 November 2024.

Kasus ini bermula dari tersebarnya foto Gunaindo yang sedang berpose dengan mengacungkan dua jari kanan di antara beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan. Foto tersebut diambil di halaman gedung pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Utara dalam sebuah kegiatan resmi.

Pose ini kemudian dilaporkan oleh pihak salah satu calon Bupati Lampung Utara ke Bawaslu setempat. Dalam Pilkada Kabupaten Lampung Utara, pasangan calon nomor urut 01 adalah Hamartoni Ahadis dan Romli, sedangkan pasangan nomor urut 02 adalah Ardian Saputra dan Sofyan.

Bawaslu menetapkan pelanggaran berdasarkan laporan dari tim hukum, advokasi, dan pemenangan pasangan nomor urut 01, yang diwakili oleh Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. Gunaindo diduga melanggar Pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait netralitas ASN dalam Pilkada.

Dilanjutkan ke BKN

Atas pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara akan meneruskan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dr. Suwardi mengapresiasi langkah profesional yang diambil Bawaslu dan berharap BKN segera mengambil tindakan atas kasus ini.

“Kami mengapresiasi hasil putusan Bawaslu yang telah bekerja profesional. Kami juga berharap agar BKN segera menindaklanjuti surat dari Bawaslu. Persoalan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk berhati-hati dan menjaga netralitas, karena hal seperti ini dapat merugikan diri sendiri,” ujar Dr. Suwardi.

Laporan Terdaftar Resmi

Pemberitahuan status laporan ini tercatat dengan nomor registrasi 264/PP.00.00/K.LA-05/11/2024 tertanggal 15 November 2024. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi ASN untuk tetap netral dalam setiap proses politik. (Tim)

Kabiro
AROZI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *