Palu-TransTV45.Com || Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah berhasil memenuhi seluruh persyaratan, Jum’at (16/11/2024).
Bebas bersyarat itu diberikan usai yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1658.PK.05.09 Tahun Tanggal 12 Agustus 2024.
Kepala Rutan Palu, Yansen, menuturkan bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut sudah diatur di dalam Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bebas bersyarat ini menjadi program yang dilakukan untuk membantu proses reintegrasi warga binaan ke dalam masyarakat.
“Reintagrasi sosial atau bebas bersyarat merupakan program yang dilahirkan pemasyarakat sebagai upaya mengintegrasi kembali warga binaan ke masyarakat, memperkenalkannya setelah dirinya berhasil melawati semua proses pembinaan. program ini pun juga masih termasuk dalam pembinaan warga binaan dimana mereka dapat menajalani sisa pidananya di luar rutan dengan pengawasan pihak bapas,” jelasnya.
Beberapa syarat untuk mendapatkan PB ini diantaranya warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yakni telah menjalani 2/3 masa tahanan, menyelesaikan hukuman subsider, berkelakuan baik selama menjalani hukuman, telah menjalani pembinaan di dalam rutan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk pidana umum dan 9 bulan untuk pidana khusus.
Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi para warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Pembebasan bersyarat ini sejalan dengan konsep restorasi justice yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Dengan memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan, kita tidak hanya memperkuat sistem pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Ia juga mengapresiasi atas kinerja seluruh jajaran Rutan Palu yang telah membina para warga binaan. Hermansyah Siregar menyebut bahwa hal itu juga tentunya buah dari kolaborasi erat antara pihaknya bersama Pemerintah Daerah.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas Rutan Palu yang telah bekerja keras dalam membina warga binaan. Pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara petugas pemasyarakatan dengan berbagai pihak terkait,” terangnya.
“Ke depannya, saya berharap akan semakin banyak warga binaan yang dapat memperoleh hak integrasi dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Kami juga yakin Pemerintah Daerah maupun masyarakat akan mendukung program-program reintegrasi sosial yang kita terapkan,” tandas Hermansyah Siregar.
Rut Yohanes