Kab. Bogor – TransTV45.com ||Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Caringin sumber dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dikerjakan secara kontrak oleh PT. Daiken Fathan Al Barkah sebesar Rp.424.326.300,00, jangka waktu pekerjaan mulai tanggal 27 Oktober 2024 s/d 15 Nopember 2024, sampai saat ini belum selesai dan mangkrak.
Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Konsultan CV. Catha Aguna Karya, sehingga pekerjaan proyek pembangunan pagar SMPN 2 Caringin mangkrak, dan mirisnya kontraktor kabur meninggalkan pekerjaan pagar sekolah.
Menurut keterangan ketua RW setempat mengatakan bahwa warganya yang ikut kerja sebanyak 6 orang belum dibayar.
“Tidak ada komunikasi dengan pihak pemborong karena saat itu ketemu waktu minta ijin lingkungan untuk mengerjakan proyek, sampai sekarang tidak ketemu lagi sama pemborong padahal pekerja dari warga kami belum dibayar”, jelasnya.
Saat Roger dari LSM KPK Nusantara Bogor, menemui Kepala Sekolah SMPN 2 Caringin terkait mangkraknya pembangunan pagar sekolah tersebut diperoleh informasi dari Kepala Sekolah SMPN 2 Caringin ibu Arin didampingi wakil Kepala Sekolah menyatakan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui pelaksana Proyek Pagar di sekolah yang dipimpinnya.
“Dari awal pekerjaan tidak ada pihak proyek yang menemuinya. Proyek ini dari Dinas Pendidikan yang diberikan kepada Pemenang Lelang, kami pihak Sekolah hanya menerima saja sesuai peraturan dari Dinas Pendidikan, jadi kami tidak mengetahui apa apa mekanisme dari pekerjaan Proyek pembangunan pagar sekolah”, terangnya.
Selanjutnya LSM KPK Nusantara Bogor Raya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum karena mangkraknya proyek pembangunan pagar sekolah SMPN 2 Caringin.
“Waktu pelaksanaan proyek sudah habis tanggal 25 Nopember 2024 tapi pekerjaan belum selesai, kami minta pertanggungjawaban Dinas Pendidikan dan pihak kontraktor dan saya mohon pihak Kejaksaan Negeri Bogor turun tangan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan pagar di SMPN 2 Caringin yang jelas-jelas merugikan negara dan main-main dengan proyek pemerintah”, tegas Roger.
(OSK)