Dugaan Pungli Yang Di lakukan SMA N 2 Berkedok Persetujuan Komite

Kepahiang Transtv45.com_ Berdasarkan hasil pantawan tiam awak media Transtv45 terdapat kejanggalan yang sangat mencolok yang terjadi di SMA N 2 Tebat Karai kabupaten Kepahiang propinsi Bengkulu yang mana bermula uandang  rapat wali murid yang di tentukan pada tanggal 13 Nopember 2024 dalam undang tersebut terdapat dua poin yang akan di rapatkan yaitu ,,Diskusi Progaram Kegiatan Klas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Lain Lain diangab perlu,dari undang tersebut awak media mendatangi Sekolah tersebut dan sampai nya di SMA N 2 mulai terlihat  janggal yang mana semulah undang rapat namun di panggil ke ruangan bendahara perorangan dan di suguhkan selembr kertas yang mana terdapat dan tercantum jelas nominal dan rincian yang di mintak sekolah SMA N 2 sebesar 390.000 /Siswa dan di sertai dengan matrai.hal ini sehingga awak media mepertanyakan terkait nominal yang di tentukan tersebut sehingga jawaban dari bendahara membuat terkejut.

“Kami laksanakan ini berdasarkan persetujuan Komite serambi menunjukan kertas undangan yang di cap dan di tanda tangani oleh komite,dan ini jela acuan buat kami laksanakan tugas untuk mengutip uang tersebut berdasarkan persetujuan ini,jelas Yulia Bahraini
“Terkait pertanyaan yang lain saya tidak ada hak menjawab pak,silakan tanya langsung ke bersangkutan,jelas Bendahara sambil menyerahkan Nomor Telpon Ketua Komite Dan Kepala Sekolah SMA N 2 Tebat Karai
Di tempat terpisah awak media mengkompirmasi Langsung Denganketua Komite Saparudin Menjelaskan” Jkalaw undangan rapat tersebut jelas saya yang mentanda tangani undangan tersebut di hari Jumat dan di saat keadaan saya lagi sakit dan yang memintak tanda tangan saya itu adalah pak Carles,Jelas Ketua Komite
“Lanjutnya”Dan terkait ketetapan dan pungatan nominal sebesar 390,00/siswa tersebut sama sekali saya tidak tau dan tidak perna mepersetujui hal tersebut,dan saya tau kabar tidak jadi nya rapat seperti yang saya tandatangani undangan tersebut makanya saya langsung kesekolah dan ingin bertemu langsung dengan kepala sekolah alhasil saya tidak ketemu,dan dengan tidak jadinya rapat tersebut saya juga aneh dan tiba tiba bisa ad ketentuan tersebut,jelas Ketua komite Dengan nada agak kesal
Dari hal tersebut awak media coba mengkompirmasi lagi dengan Kepala Humas SMA N 2 Tebat Karai Carles Menjaskan” Terkait undangan tersebut memang betul saya yang memintak tanda tangan ketua komite,dan terkait batalnya rapat tersebut serta adanya ketetapan nominal tersebut saya tidak tau lagian seperti tahun yang sudah sudah kita laksanakan seperti itu juga kok,jadi yang lebih jelasnya silakan tanya denga Kepseknya,tutur Carles
Sedangkan kepala sekolah coba di hubungi melalui Panggilan Whatsapp tidak di angkat dan pesan singkat WhatsApp tak juga ada respon,sedangkan di dalam hal yang sudah di laksanakan pungutan tersebut sudah berjalan bahkan sudah beberapa wali murid menyerahkan uang ketentuan dari sekolah tersebut
Salah satu WalI murid yang enggan menyebut namanya (48) menjeskan”Hampir tiap tahun sekolah ko mintak duit we,,sedangkan kini musim peceklik jelas berat Kito,,Iko ajo duit bapaknya upahan,brutang jugo,law Idak di bayar GEK takut anak aku sekolah ko dak lulus dan di hambatkan mau tak mau Kito bayar walau pun sebenarnya keberatan,,tuturnya dengan logat bahasa daerah dengan kesal
Sedangkan di dalam hal ini sudah jelas larngan pungutan di sekolahan dalam bentuk apa pun,dan harus jelas perbedaan pungutan dan sumbangan karan sudah diatur dalam permendekbutd dan udang undang saber pungli serta KUHP
Sampai berita ini di rilis Kepala Sekolah tidak bisa di hubungi dan di temui.

Larangan Pungutan Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
  • Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.(By fb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *