Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional, Tegaskan Komitmen Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba

Breaking News9 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, M. Nur Amin, yang mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, turut hadir dalam kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu jaringan internasional,kamis (21/11/2024).

Acara yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Pantoloan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, Deputi Pemberantasan BNN RI, Kepala BNNP, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta akademisi dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita dan Program 13 Akselerasi Kemimipas, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba serta modus penipuan di Lapas dan Rutan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin, 18 November 2024, saat tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. Ketiga tersangka, yakni H, N, dan M, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat hampir 20 kilogram.

Barang bukti tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Sebatik (Kalimantan Utara) menuju Pulau Bunyu, sebelum akhirnya sampai di perairan Donggala.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka N di Jalan Tolitoli-Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala, yang menyimpan tujuh bungkus sabu dalam jeriken kuning.

Berdasarkan informasi dari N, tim BNN melanjutkan penangkapan terhadap tersangka H yang membawa 13 bungkus sabu dalam jeriken biru. Tak lama kemudian, tersangka M juga diamankan di lokasi terpisah pada pagi yang sama.

Menurut keterangan para tersangka, mereka beroperasi atas perintah seseorang yang berinisial D, yang saat ini masih buron. Rencananya, narkoba tersebut akan diserahkan kepada penerima berinisial S, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala BNN RI, Komjen Martinus Hukom, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam jaringan internasional ini. “Mereka adalah orang-orang yang berasal dari daerah sekitar, sementara bandar besarnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Komjen Hukom juga menegaskan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkoba hingga tuntas, dengan menggandeng pihak terkait di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penanggulangan peredaran narkotika.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui unit pemasyarakatan dan rutan memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba, baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun secara umum.

Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BNN, Bea Cukai, dan pihak berwenang lainnya dalam memerangi peredaran narkotika ini,” ungkap Hermansyah Siregar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara BNN RI, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Hal ini juga mempertegas komitmen negara dalam memutus mata rantai jaringan narkoba untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

 

 

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *