Palu-TransTV45.Com || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menargetkan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM).
Langkah ambisius ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut diutarakan saat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulteng, Zuliansyah, menjadi narasumber dalam sebuah Podcast bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng yang diwakili Kepala Biro Hukum, Adiman, di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palu, Kamis, (21/11/2024).
Mewakili Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program kerja prioritas Kemenkumham Sulteng, yakni mensosialisasikan konsep HAM kepada masyarakat serta penilaian KKPHAM kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Kami berkomitmen untuk mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah agar lebih aktif dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan HAM,” tegasnya.
Ia menjelaskan penilaian KKPHAM sendiri dilaksanakan sejak tahun 2017, aturan yang mengatur terkait penilaian telah mengalami
perubahan yang terakhir menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang KKPHAM.
“Tujuan penilaian KKPHAM ini adalah sebagai bentuk untuk memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan P5HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka P5HAM dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan P5HAM,” urainya.
Ia menjelaskan untuk Kab/Kota yang memenuhi kriteria KKPHAM, akan mengunggah data dukung yang berjumlah 120 indikator melalui aplikasi KKPHAM, aspek penilaian HAM sendiri, terdiri dari :
1. Hak Sipil dan Politik meliputi:
a. hak atas bantuan hukum
b. hak atas informasi
c. hak turut serta dalam pemerintahan
d. hak atas keberagaman dan pluralisme, dan
e. hak atas kependudukan.
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya meliputi :
a. hak atas kesehatan
b. hak atas pendidikan
c. hak atas pekerjaan
d. hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan
e. hak perempuan dan anak.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkumham Sulteng yang dipimpin Hermansyah Siregar pun telah melakukan berbagai upaya, antara lain pembinaan dan fasilitasi, sosialisasi dan diseminasi Informasi hingga kolaborasi dengan stakeholder yang dibuktikan dengan terbentuknya gugus tugas yang dipimpin Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura.
Dibawah kepemimpinan Hermansyah Siregar, untuk Tahun 2024 sendiri, Kemenkumham Sulteng telah sukses memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif mengikuti penilaian KKPHAM.
Capaian kriteria peduli HAM mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang sebelumnya di Tahun 2023 hanya terdapat 6 Kab/Kota, meningkat drastis pada tahun 2024 dengan jumlah 10 daerah Kab/Kota yang akan mendapatkan predikat peduli HAM. Penghargaan tersebut akan diberikan pada tanggal 10 Desember 2024 bertepatan dengan peringatan hari HAM sedunia ke -76.
Hermansyah Siregar berharap agar seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dapat bekerja sama dengan Kemenkumham Sulteng dalam mewujudkan target ini.
“Dengan sinergi yang kuat, kita yakin dapat menciptakan Sulawesi Tengah yang lebih baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” harap Hermansyah Siregar.
Sementara itu, Adiman juga menyambut baik atas hal tersebut, ia juga menegaskan akan mendukung dan memastikan seluruh Kab/Kota dapat memberikan perhatian serius terhadap program dan kebijakan yang berbasis HAM.
Rut Yohanes