Kota Jambi – TransTV45.Com||Terkait Pemberitaan di media online yang berjudul: Viral!…Di duga Gudang minyak ilegal di kota Jambi Belum tersentuh hukum.
Pasalnya Terlihat gudang minyak Penampung BBM subsidi jenis solar ilegal di Penyengat Rendah, kecamatan Telanaipura Kota Jambi Propinsi Jambi, hingga kini masih beroperasi, pada kamis 21/11/24 kemarin.
Sejumlah anggota kepolisian polda Jambi, terus melakukan Penjaringan Razia untuk melakukan kegiatan tersebut, Tetapi tidak membuat pemilik gudang untuk menutup usaha ilegal tersebut.
Kuat dugaan berjalannya aktivitas tersebut, adanya koordinasi terhadap pihak-pihak terkait, dan di kawal oleh oknum Anggota TNI di gudang tersebut.
Terpantau di lapangan gudang minyak tersebut di kelilingi pagar seng dan tertutup rapat. Menurut informasi sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, iya bang kalaw kita lihat seperti nya tidak ada aktivitas, tapi sebenarnya di dalam pagar seng tersebut adalah gudang penampungan minyak ilegal jenis solar, ujarnya.
Dapat di ketahui, penimbunan jenis BBM bersubsidi ini, bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar
Terkait Pemberitaan gudang Minyak ilegal tersebut, AKP Cindo Kottama Panit 2 Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi, Saat di konfirmasi, “menyampaikan, iya mas, Tapi saya belum ada turun kesana, Mas kan? tanya perkembangan nya, Bearti sudah pernah ada yang turun kesana, nanti akan segera kita tindak setelah pemilu tulisnya.
Untuk sementara inisial WY, Pemilik gudang Minyak tersebut, belum dapat di konfirmasi.
arifin