Heboh Vidio ASN Viral Berkampanye, Kapus Hamparan Perak Dilaporkan ke Bawaslu Deli Serdang

Berita, Daerah17 Dilihat

 

Deli Serdang-(26-11-2024) TransTV45.Com||

Viral nya sebuah vidio oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Hamparan Perak drg Dina Saraswati yang terlihat dalam vidio di akun Facebook (FB) milik salah seorang warga sedang mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Deli Serdang yakni Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo di sosial media akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang, Selasa (26/11/2024).

Sawaluddin Lubis salah seorang warga di Deli Serdang telah resmi melaporkan ke Bawaslu oknum ASN yang mengaku sebagai Kapus di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang diduga sedang berkampanye secara terang terangan.

“Hari ini kita baru saja melaporkan ke Bawaslu tentang Kepala Puskesmas Hamparan Perak bang, kita menemukan sebuah Vidio di salah satu akun Facebook milik masyarakat dan kita sudah menyimpannya sebagai bukti awal untuk laporan kita di Bawaslu Deli Serdang, dan bila diperlukan oleh Bawaslu vidio tersebut kita sudah siap untuk menyerahkannya ke Bawaslu untuk tindakan selanjutnya”, tegas Sawaluddin Lubis.

Ketua Komunitas Warga Pencinta Deli Serdang (KWPDS) ini pun menambahkan jika Bawaslu harus profesional dalam menjalani tugasnya dalam memeriksa segala laporan yang masuk terkait Pilkada di Deli Serdang.

“Saya meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat mewakili negara harus bekerja secara profesional dalam memproses laporan laporan yang masuk ke Bawaslu Deli Serdang, jangan ada kesan tebang pilih, karena kami sebagai masyarakat akan terus memantau kasus kasus yang ditandangani oleh Bawaslu Deli Serdang hingga tuntas”, cetusnya.

Sawaluddin Lubis terlihat di Bawaslu Deli Serdang didampingi kuasa hukumnya Ranto Tampubolon,  SH. MH menambahkan jika ASN yang terlibat langsung dalam berpolitik harus dipecat.

“Yang jelas bang tadi kita minta ke Bawaslu agar drg. Dina Saraswati dipecat sebagai ASN karena sudah melanggar peraturan UU PKPU, jadi ada efek jera bagi ASN yang coba coba melibatkan diri untuk berpolitik praktis secara langsung seperti yang dilakukan Kapus Hamparan Perak ini, kami meminta harus dipecat karena sudah merusak demokrasi di Indonesia khususnya di Deli Serdang “, imbuh Sawaluddin lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan pihaknya sedang menelusuri kebenaran vidio tersebut.

“Sedang ditelusuri ini.

Dari semalam kami dapatkan video ini”, ketik Febryandi di akun WhatsApp (WA) miliknya.

Vidio yang sudah viral dan beredar luas terlihat diposting sejak Jum’ at (22/11/2024) kemarin, dan terkirim secara berantai dari akun FB hingga akun WA itu memperlihatkan perbuatan oknum ASN yang mengaku bernama drg. Dina Saraswati sebagai Kapus di Hamparan Perak itu sengaja berkampanye dengan menyampaikan program program Paslon 02 dan mengajak masyarakat untuk mencoblosnya.

( Dani S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *