Deli Serdang-(26-11-2024) TransTV45.Com||
Sudah jelas apa yang tertuang dalam pasal 494 UU 7 thn 2017, disebutkan bahwa ASN TNI Polri aparat desa juga perangkat desa atau juga BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12. 000.000.00.
Namun masih saja ada pihak terkait yang yang merasa kebal atau buta akan hukum.
Tidak memiliki etika oknum Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa terlibat dalam politik praktis. Ia sengaja membagi bagikan sembako kepada warga dukung paslon Cabup 02 dr Asri Luddin Tambunan di pilkada Tahun 2024. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deliserdang oleh pengurus KWPDS bersama Kuasa Hukum AYS-BSA, Senin (25/11/2024). Diminta untuk segera dicopot dan lengserkan dari jabatannya.
Pengaduan resmi dilakukan Komunitas Warga Pecinta Deliserdang (KWPDS) Sawaludin Lubis bersama Kuasa Hukum Teguh Syuhada Lubis SH serta tim terhadap Camat Lubuk Pakam.
Rio Laka Dewa Camat Lubuk Pakam diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan sembako pada warga sebagai “suap” untuk memilih Cabup 02 pada pilkada 27 November 2024 nanti.
Kepada awak media Kuasa Hukum pelapor Teguh Syuhada SH berharap pihak Bawaslu Deliserdang dapat segera menindak lanjuti laporan terhadap oknum Camat Lubuk Pakam.
” Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman video temuan sembako berupa minyak goreng dengan alat peraga kampanye berupa kalender salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dibagikan dirumah orang tua Camat Lubuk Pakam pada Minggu malam (24/11/2024) kemarin. Dan sebagian sudah didistribusikan pada masyarakat,” ucap Teguh.
Menurut Teguh, pihaknya berharap dengan laporan itu Bawaslu diminta melakukan pengusutan dan kajian tentang unsur pidananya. Karena telah mengganggu proses demokrasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
” Kami mengingatkan semua pihak, baik pasangan calon maupun aparat sipil negara untuk tidak cawe cawe apalagi ikut menjadi bagian pendukung pasangan calon. Kita akan kawal dan awasi semua kantor kantor pemerintahan agar pilkada ini berjalan damai dan lancar,” tegas Teguh.
Ketua Umum DPP Pujakesuma, Eko Sopianto mendukung diusutnya kasus ini oleh Bawaslu Deliserdang. Ia berharap hal ini dapat diproses hukum bila terbukti melibatkan oknum Camat Lubuk Pakam.
” Saya minta kasus ini diproses oleh Bawaslu karena bila terbukti itu pelanggaran pidana pemilu, Camat itu harus ditindak tegas. Tidak boleh disepelekan kasus ini, apa lagi dilakukan oknum seorang Camat yang wajib netral dalam pemilu,” pungkas Eko geram
(Dani S)