Dua Tersangka Korupsi Proyek Sumur Artesis Tondo Di Pasangkan Alat Pengawas Elektronik Di Pergelangan Kaki

Breaking News31 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Akhirnya berkas perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp,2,2 miliyar memasuki tahap ke 2 atau lengkap.”Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu jalan Moh. Yamin No 97 Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum /JPU,”kata Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.

Menurunya didalam tahap 2 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan Tahanan kota terhadap kedua Terdakwa dengan pertimbangan, kedua terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp, 1,8 miliyar.

Yudi mengatakan kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.

“Bahwa didalam pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3 yaitu : tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,”ujarnya.

Yudi menegaskan terhadap kedua tersangka yang sebentar lagi terdakwa yakni, Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T setelah dilaksanakan tahap.2 selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Yudi menjelaskan bahwa terhadap tahanan kota kedua terdakwa di laksanakan pemasangan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki terdakwa Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T.

“Dan sebelum Pemasangan Alat Pengawas Elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut,”terang Yudi.

Yudi menerangkan bahwa kedua tersangka yakni Drs.SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T senantiasa dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum jika Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T merusak Alat Pengawas Elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penuntut Umum.

“Karena Alat Pengawas Elektronik selalu dipantau oleh sistem, operator Alat Pengawas Elektronik dan Penuntut Umum, selanjut Kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,”terang Yudi. ***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *