Diduga Bos Tambang Dan kolektor Timah Kebal Hukum DiDesa Lampur

TransTV45.Com – Lampur, kec. sungaiselan , BangkaTengah||Mendapat info dari masyarakat diduga berinisial (J) Jauhari melakukan praktek jual beli timah dari hasil tambang ilegal dan mempunyai tempat pemurnian timah.

Yang dibenarkan oleh seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya bahwa (J) Jauhari mempunyai tambang timah ilegal yang berada di aliran sungai (Das) diduga mengkoordinasi beberapa potong TI isap ilegal yang nanti hasilnya dijual kepadanya.

Tim reporter kami langsung melakukan investigasi kediaman kolektor (J) serta melihat aktivitas jual beli timah yang dilakukan diwaktu selesai magrib ,dan melihat orang membawa timah kedalam rumah pak Jauhari melakukan aktivitas jual beli timah, hal ini apabila pak (J) melakukan pembelian tanpa izin yang diatur oleh negara berati telah melanggar hukum termasuk dalam Undang-undang yang mengatur pidana penambangan timah ilegal Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 158 undang-undang ini mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dimana sekarang di bangka belitung telah dilakukan razia besar besaran untuk aktivitas timah ilegal.sepertinya (J) Jauhari melakukannya sudah
kebal hukum.

Untuk tindakan lebih lanjut dan mengklarifikasi masalah ini tim reporter Transtv45 pun berharap kepada pihak APH yang mempunyai kewenangan di wilayah tersebut, yaitu Polsek sungai Selan segera melakukan tindak hukum yang sesuai dengan Undang-undang berlaku di negara kita.

Jurnalis
Fery Agok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *