Tanjung Pandan, Belitung., TransTV45. Com, 01-12-2024 , dari informasi yg di dapat di lapangan tersiar khabar akan ada pengiriman balok Timah melalui pelabuhan Pelindo tanjung Pandan., tim wartawan sekitar pukul 20.30 WIB tanggal 30-12-2024, mengunjungi pelabuhan tanjung Pandan guna meliput dan mencari informasi terkait info pengiriman timah tersebut.
Sesampainya di pelabuhan kami di sambut oleh satpam Pelindo berinisial Dn dan Dd, yang mengatakan, maaf pak areal pelabuhan ini merupakan objek vital dan dilarang masuk tanpa ijin dari atasan ( kantor KSOP tanjung pandan dan Pelindo), tapi Satpam mengatakan bahwa benar ada 15 Truk timah milik PT. Babel Surya Alam Lestari ( PT. BSAL) yang akan melakukan pengiriman Balok timah ke pulau Bangka, menggunakan kapal Srikandi. Rencana pukul 04.00 subuh kapal Srikandi baru merapat., ujar satpam.
Yg menjadi pertanyaan kami sebagai wartawan kenapa sampai tidak boleh masuk ke dalam untuk meliput berita serta mengambil foto kendaraan kendaraan yg di duga bermuatan timah di dalam areal pelabuhan., sementara UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jelas menyatakan bahwa wartawan tidak boleh di larang ataupun di halangi dalam mencari informasi maupun peliputan berita.
Sampai saat ini pukul 03.30 wib tim wartawan masih menunggu di depan portal pelabuhan menunggu ijin dari pejabat terkait dari pelindo., dan kapal Srikandi juga belum merapat ke pelbuhan.
Tim Redaksi.