SBB. Transtv45.com || Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Dr. Achmad Jais Ely, ST, M.Si, bersama istri, Ny. Anita Jais Ely, menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Desa Piru pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua KPU SBB, Abuani Kasilaya, menegaskan bahwa pencoblosan tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Tokoh muda SBB, Moses Rutumalessy, menjelaskan bahwa KPU memberikan layanan pindah memilih untuk memfasilitasi warga yang tidak dapat memilih di TPS asal.
“Bupati memiliki KTP beralamat di Piru, sehingga mencoblos di TPS 10 adalah langkah yang sah,” katanya. Senin, (2/12/2024)
Rutumalessy juga membantah tudingan pelanggaran.
“Tidak mungkin kepala daerah memberikan contoh buruk. Semua sudah sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan KPU serta Bawaslu,” tegasnya.
Ratumalessy mengkritik pihak-pihak yang mempersoalkan hal ini.
“Fokuslah pada masalah Pilkada yang lebih substansial, bukan membangun opini tanpa dasar,” ujarnya.
KPU SBB melalui Ketua Abuani Kasilaya menutup polemik ini dengan menyatakan bahwa langkah Pj Bupati di TPS 10 sudah sesuai peraturan dan mekanisme pemilu.
“Tidak ada pelanggaran dalam pencoblosan tersebut,” tegasnya.
S. Adam