Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Sidang lanjutan kasus penggelapan uang nasabah Koperasi “Berdikari” yang beralamat Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sambas . (Selasa, 4 Desember 2024)
Pasalnya uang simpanan nasabah selama bertahun tahun di Koperasi “Berdikari” hingga kini tanpa adanya kejelasan dari pengurus Koperasi tersebut sehingga beberapa orang nasabah menggugat pengurus Koperasi Berdikari atas dugaan penggelapan.
Hamdi Yusuf SH selaku kuasa hukum nasabah mengatakan dalam dua mediasi tersebut gagal pihak tergugat tidak bertanggung jawab atas permintaan jumlah dari 49 nasabah,
“Dalam dua mediasi tergugat menolak bertanggung jawab terhadap nilai dari 49 nasabah, jadi perkara ini lanjut ke pokok perkara”
Ia pun menambahkan,
“Dalam gugatan saya mencantumkan pengurus Koperasi Berdikari, ternyata mereka tidak punya badan usaha, akta notaris juga tidak ada, AHU, anggaran dasar juga tidak ada, saya tidak merubah gugatan saya karena koperasi tersebut lah yang mengumpulkan uang nasabah ini atas nama koperasi bukan nama pribadi “ujar nya
Diketahui bahwa uang nasabah Koperasi Berdikari yang terpakai oleh pengurus Koperasi sebesar Rp. 445.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Salah satu Nasabah Koperasi ” Berdikari” menyampaikan saat di wawancara oleh awak media ini ,menyesalkan tindakan para pengurus Ketua,Sekretaris,dan Bendahara seakan lepas tangan/tidak bertanggung jawab yang kini tidak ada penyelesaian untuk pembayaran yang di beri waktu tengang 6 bulan ,terhitung dari tanggal 6 Juni 2023.
“Kami berharap kepada Pengurus Koperasi Berdikari bisa menyelesaikan pembayaran simpan pinjam yang telah di janjikan untuk menyelesaikan pembayaran uang kami.
Dan kami minta kepada Ketua jangan lepas tangan,jangan hanya mau ngambil uang kami,tapi tidak mau membayar,”tutur nya dengan nada kesal.
Ditempat yang sama nasabah berharap kepada Pengurus Koperasi Berdikari bisa mengembalikan uang sekitar 175 juta yang terdiri dari 49 anggota nasabah.||Jurnalis:Mulyono
Editor,Wakorwil:Suparman