Palu-TransTV45.Com || Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian ban serep yang telah meresahkan warga. Dari enam pelaku yang terlibat, lima di antaranya berhasil ditangkap dengan inisial A, R, MR, MF, dan F.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komplotan ini diketahui menyasar mobil-mobil jenis Calya, Sigra, Agya, dan Avanza
Kapolsek Palu Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Velly, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AR yang kemudian mengungkap keberadaan rekan-rekannya.
“Setelah menginterogasi AR, kami mendapatkan informasi mengenai anggota komplotan lainnya. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap mereka, sementara satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran,” ujar AKP Velly.
Dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan, yakni R yang merupakan residivis dan MR. Tiga pelaku lainnya berasal dari daerah sekitar: A dari Kota Palu, MF dari Kabupaten Sigi, dan F dari Kabupaten Donggala.
Menurut AKP Velly, para pelaku sering berganti pasangan saat beraksi untuk mengelabui petugas. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 26 unit ban serep hasil curian. Ban tersebut dijual dengan harga murah, yakni Rp150.000 hingga Rp200.000, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Rut Yohanes