Keputusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Terhadap Iwan Sahie atas Kasus Lapangan Bola Pall satu Kabupaten Belitung

Breaking News468 Dilihat

Pangkal Pinang Babel, Transtv45.com , Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023 atas nama terdakwa IWAN SAHIE telah memasuki babak akhir.

Pada tanggal 05 Desember 2024 majelis hakim tindak pidana korupsi di pengadilan Negeri Pangkal pinang, telah membacakan putusan terhadap terdakwa Iwan Sahie, dengan amar putusan Menyatakan : Terdakwa Iwan Sahie, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Terdakwa Iwan sahie divonis pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan.

Selain pidana kurungan badan majelis hakim juga Menghukum Terdakwa , untuk membayar denda,uang pengganti sejumlah Rp407.000.000,00 (empat ratus tujuh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan , apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun.

Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan dari JPU, yang mana JPU menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun ., dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) Bulan kurungan .

Majelis hakim juga Membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) , dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) Bulan;

atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa dan
Penasehat Hukumnya diberikan waktu oleh majelis hakim, selama 7 hari untuk pikir – pikir apakah menerima atau dilakukan upaya hukum.

Selain vonis hukuman terhadap terdakwa,majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas ± 8.236,725 M2 yang beralamat di Jalan Kapten Saridin RT.12 RW. 09 Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari b Negara c.q Pemerintah Kabupaten Belitung.

HS  & Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *