Perihal Pengaturan Hauling Batu Bara Seperti tidak Berguna,Terkesan Abaikan Instruksi Gubernur Jambi.

Berita, Daerah259 Dilihat

TANJABBAR-(7-12-2014)
TransTV45.Com|| – Instruksi Gubernur Jambi nomor 1 Tahun 2024 tentang pengaturan mobilisasi angkutan batu bara dari mulut tambang ke TUKS hanya berupa aturan diatas kertas yang tidak mampu menindak tegas terhadap pelanggarnya, Jum’at 7/12/2024.

Terpantau oleh awak media sekitar pukul 16:30 Wib satu unit kendaraan pengangkut batu bara dijalan lintas timur sumatera Jambi – Riau yang berada pas didepan sebuah pemancar Televisi milik BUMN mengalami kerusakan pada bagian roda depan.

Namun dilokasi tidak ditemukan keberadaan supir maupun kernetnya.
Terlihat beberapa kendaraan lain mengantri dibelakang kendaraan yang rusak tersebut untuk dapat melanjutkan perjalanan.

Padahal jelas didalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/2024 tersebut menyebutkan bahwa untuk angkutan batu bara dari mulut tambang menuju TUKS Pelabuhan Dagang wajib menggunakan kendaraan dua AS atau PS dan berat muatan maksimal delapan ton.

Sedangkan untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merupakan wewenang POLDA, DISHUB dan KAJATI Jambi beserta jajaran nya serta SATGASWASGAKKUM yang telah dibentuk.

Namun semua itu faktanya hanya formalitas saja.
Setiap hari puluhan kendaraan pengangkut batu bara dengan kapasitas puluhan ton terus saja berjalan seperti tidak melakukan pelangaran.

Sementara penegak hukum yang diberikan wewenang pun pura-pura tidak tahu dengan fakta yang terjadi.
Padahal kendaraan angkutan batu bara itu melintas didepan dua Polsek yaitu Polsek Merlung dan Polsek Tungkal Ulu.

Selain merusak fasilitas jalan nasional iring iringan kendaraan angkutan batu bara itu juga sangat menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya.
Bahkan tak jarang membuat macet dan kecelakaan.

Jika memang Instruksi Gubernur tersebut tidak dipatuhi dan tidak ada penegakan hukum bagi pelanggarnya ada baiknya dicabut saja dan biarkan pengguna jalan mendapatkan haknya.

“Daripada dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dengan dasar Instruksi Gubernur tersebut ya lebih baik dibebaskan sajalah mobil angkutan batu bara itu, ini kan jalan nasional seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan manfaatnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

“Kalau begini apa maksudnya coba?
Aturan dibuat tapi pelanggaran tidak ditindak padahal yang mengintruksikan adalah Gubernur, apa gak punya malu lagi Pejabat kita ini,” lanjutnya dengan nada kesal.

( arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *