Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Ratusan warga Poktan Sekapur Sirih Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas untuk melakukan hearing dengan Anggota DPRD Kabupaten Sambas di ruang rapat paripurna yang sudah di jadwalkan. (Senin, 9 Desember 2024)
Polemik Lahan Kelompok Tani Sekapur Sirih dengan PT.KMP Kaliau Mas Perkasa Lokasi Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang sudah sekian tahun belum ada penyelesaian yang di harap kan oleh Poktan Sekapur Sirih.
Dalam hearing tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, SH. MH. Yang dihadiri anggota DPRD komisi ll, perwakilan Pemda Sambas, perwakilan Polres Sambas, dalam rapat dengar pendapat tersebut Poktan Sekapur Sirih menyampaikan 12 poin tuntutan.
Abdul Rahman selaku ketua Pengurus Kelompok Tani Sekapur Sirih mengatakan dalam forum tersebut menyampaikan dan berharap pihak-pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk serius menanggapi menyelesaikan terhadap permasalahan Warga Kelompok Tani Sekapur Sirih.
Ia pun menambahkan, “merasa kecewa dengan tidak hadir nya pihak perwakilan perusahaan di acara hearing hari ini”. Ujar nya
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Pengurus kelompok (Darwadi) juga menyampaikan,”sangat berharap atas dugaan penculikan Warga nya ada 3 orang oleh pihak perusahaan PT KMP, satu sudah lepas kan dan masih 2 orang yang kini di tahan di Polda Kalimantan Barat, untuk bisa di selesai kan agar warga nya yang 2 orang itu di lepaskan”. harap Darwadi.
Diketahui kesimpulan dari rapat dengar pendapat bersama Poktan Sekapur Sirih tersebut Pimpinan rapat bersama komisi ll dan pemda sambas sepakat untuk menyelesaikan permasalahan kelompok tani Sekapur sihir dan PT. Kaliau emas perkasa (KPM).||Jurnalis:Mulyono
(Editor,Wakorwil Kalbar:Suparman)