Tanah Milik NGUI KHIUN KIONG Telah Diserobot Oleh Oknum Yang Diduga Mapia Tanah

Hukum387 Dilihat

Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Oknum Mapia tanah yang telah merebut dan merampas tananh milik NGUI KHIUNG KIONG yang luas tanah tersebut kisaran 7,56 hektar, lokasikan tanah tersebut di pajintan dan memiliki surat tanah pada tahun 1964 yang di keluarkan oleh agraria pontianak, minggu (09/12/2024)

IWO.Indonesia DPD Singkawang sangat menyayangkan kepada oknum Mapia tanah ini, jika kita lihat jaman sekarang tidak ada lagi hutan yang tanpa penghuni nya dan apalagi seperti tanah warisan NGUI KHIUNG KIONG ini sudah ada tanam tumbuh nya.

Mengingat kegiatan mafia tanah masuk dalam kategori kejahatan maka terdapat beberapa delik pidana yang menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan mafia tanah, yaitu (a) Pasal 167 KUHP “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum”; (b) Pasal 263 KUHP “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak. Dan penyerobot Tanah Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. Ungkap Tim IWO.Indonesia DPD Singkawang.

Menurut keterang NGUI KHIUNG KIONG oknum mapia tanah ini telah memiliki sertifikat tanah yang mana tanah tersebut adalah tanah milik keluarga kami yang berasal dari nenek moyang kami, saya juga tidak tahu kenapa oknum ini bisa memiliki Sertifikat diatas tanah keluarga saya, saya sebagai ahli merasa ada sesuatu permainan dengan sertifikat oknum mapia tanah ini. saya ingin tanah milik nenek moyang saya itu dikembalikan kepada kami dan oknum yang telah merampas tanah kami ini dapat dihukum dengan proses hukum yang berlaku di INDONESIA ini. Tegas nya

Kami sudah menempuh jalur hukum dan saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk berbicara, masalah penyerobotan tanah milik kami.

Saya juga pernah lapor di polsek Timur dan juga di Polres Singkawang mengenai prihal penyerobotan tanah milik kluarga saya, namun sampai sekarang hasil laporan saya nihil ujar. NGUI KHIUNG KIONG.

Di dalam lahan tanah milik NGUI KHIUNG KIONG telah terdapat tanam tumbuh yaitu pohon karet, sagu, rambutan, durian, dan disekitaran lokasi tanah tersebut juga ada makam keluarga nenek moyang kami, dan makam tersebut telah di hancurin dan tanah tersebut di keruk menggunakan Excavator lalu tanah tersebut dijual.

Saya memiliki bukti makam keluarga saya dan bukti penghancuran makam keluarga saya, semua surat menyurat dan bukti saya mediasi semua ada pada saya.

Warga pajintan dan warga kulor itu mereka semua tahu kalau tanah tersebut milik keluarga kami, tanah tersebut adalah tanah warisan dari kakek saya yang bernama NGUI NJOEK MIN (Alm)

NGU KHIUNG KHIONG juga mengatakan pernah ketemu dengan oknum Ibu – ibu penyerobot tanah milik kami di kantor Lurah dan oknum ibu itu tidak mau kalah dan malah mengajak saya ke pengadilan tapi sampai sekarang tidak ada.tuturnya.||Jurnalis:Sukesih

(Editor, Wakorwil Kalbar: Suparman)

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *