Palu-TransTV45.Com || Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir H. Musliman MM menegaskan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM) terkait pengolahan emas di Kelurahan Poboya terkonfirmasi. Hal itu setelah ia menelusuri kelengkapan dokumen izin perusahaan tersebut.
Dari hasil pengecekan dokumen, kata Musliman, terdapat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.
“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, yang sekarang menjabat sebagai Menteri ESDM. ” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (17/12/2024) di kantornya.
Ia menjelaskan, izin tersebut berisi daftar klasifikasi bidang usaha Konstruksi Pertambangan,Pengangkutan dan Penambangan dengan sub bidang pengolahan, pemurnian, perbengkelan, menggunakan truk, pembongkaran tanah/bantuan penutupdan peledakan.
“Jadi dia mengolah, kemudian pemurniaan. Nah, misalnya kolam-kolam itu pemurniaan itu, namanya HLP atau Heapleach. Kemudian, membuka lahan itu menggali. Jadi kalau dibilang mengupas dulu memang wajar karena klasifikasi usahanya,” ungkapnya.
Menurut Musliman, untuk pengoperasian dan pemeliharaan HLP sepenuhnya kewenangan PT CPM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)atau pemegang konsesi kontrak karya dan telah di kontrak pelaksanaannya kepada PT AKM.
“Perjanjian kontrak kerja sama itu namanya eksklusif antara PT CPM dengan PT AKM, jadi dia yang berhak melakukan pengolahan,” terangnya.
Musliman juga mengungkapkan, di dokumen pajak PT AKM semuanya sudah lengkap. “PT AKM tetap bayar pajak, ada buktinya. Padahal yang harus menjawab pertanyaan ini adalah PT CPM, karena dia yang punya kontrak dengan PT AKM,” sarannya.**
Rut Yohanes