Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai.

Berita63 Dilihat

Sambas, kalbar – TransTV45.com || Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan cukai yaitu Community protector, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar diwilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete . (Selasa, 17 Desember 2024)

Adapun pelanggaran meliputi dibidang ke Pabean, barang elektronik sebanyak 11 unit dengan nilai barang Rp. 9.250.000,- (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kendaraan darat (bermotor /tidak) part dan accessories sebanyak 4 pcs dengan nilai barang Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).Pelanggaran dibidang Cukai BKC HT sebanyak 61.980 batang dengan nilai barang Rp. 89.866.510 (Delapan puluh sembilan juta delapan ratus  enam puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah), BKC MMEA sebanyak 32.74 liter dengan nilai barang sebesar Rp. 15.353.400,-(Lima belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan BKC MMEA sebanyak 41 kaleng dengan nilai barang sebesar Rp. 1.180.000,- (Satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

Hal tersebut pun di benarkan oleh Kepala KPPBC TMP C Sintete Teguh Imam Subagyo dalam siaran pers nya,
“Total nilai barang dari seluruh pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai adalah Rp. 116.049.910,- (Seratus enam belas juta empat puluh sembilan ribu sepuluh rupiah) dengan potensi kerugian negara dibidang cukai sebesar Rp. 49.569.440,- (Empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah).”

” Penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa MMEA dan produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukan dan salah personalisasi. Sesuai dengan ketentuan UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai”.

Diketahui pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan dengan cara di rusak, dihancurkan dan dibakar di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete.||Jurnalis:Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *