JPKP Sulteng Ingatkan Pemkot Palu Tak Terbitkan Izin Pembangunan Pasar Babi di Maesa

Breaking News46 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Pengurus Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan Sulawesi Tengah (JPKP), Daniel Hontong mengingatkan Pemerintah Kota Palu agar tak menerbitkan izin pembangunan pasar babi di Jalan Sulawesi Lorong Satal, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Hal itu setelah warga setempat menolaknya.

Menurut Daniel, pemohon, yakni Netty Tileng dan Hengky Towar telah melanggar aturan, sehingga perlu tindakan tegas dari Pemkot Palu.

“Kalau saya lihat berkasnya, dan dengan surat teguran itu, Pemkot Palu masih sesuai koridor, yang mesti ditekan itu Hengky Towar. Kenapa, karena dia menyalahgunakan surat bukti penerimaan berkas yang bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu,” kata Daniel yang juga merupakan Tokoh Masyarakat setempat, Rabu (18/12/2024).

Senada dengan itu, Daniel mengatakan bahwa dengan informasi tata ruang, sudah tegas disebutkan bahwa itu bukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Namun di dalam spanduk/banner yang merupakan informasi untuk umum itu disebutkan bahwa itu adalah nomor IMB KKPR. Itu bagian dari pembohongan publik. Modus seperti ini kemungkinan digunakan untuk mendapatkan sertifikat dan memenangkan gugatan,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan bahwa di dalam surat Informasi Pemanfaatan Ruang, pemohon diperintahkan untuk mengikuti beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pada poin 12 disebutkan bahwa:

B. Berdasarkan arahan pemanfaatan ruang pada Rencana tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021-2041 dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu tahun 2023-2043 kegiatan lainya (daging babi) di Jalan Sulawesi kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, diperbolehkan/diizinkan.

C. Masih terdapat permasalahan pengajuan keberatan terhadap penutupan jalan terkait rencana kegiatan usaha yang dimohonkan.

D. Terkait poin-poin tersebut maka diharapkan pemohon agar tidak melanjutkan pembangunan konstruksi perdagangan daging babi tersebut sampai permasalahan-permasalahan sebagai mana poin (b), diselesaikan dan pemohon telah memperoleh izin usaha kegiatan tersebut.

E. Pemohon segerah melanjutkan pembangunan Persetujuan Lingkungan dan

Persetujuan Bangunan Gedung setelah Informasi Pemanfaatan Ruang telah diterbitkan dan permasalah sebagai poin (b) diselsaikan.

“Pada poin B, C, D, E jelas pemohon harus menaati aturan, tetapi kenyataannya tidak,” jelasnya.

Oleh karena itu, Daniel mengingatkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Palu dan Kelurahan Lolu Utara tidak memberikan rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan IMB.

“Sebelumnya sudah ada surat peringatan I dan 2, bahkan yang ke-3 dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Namun tidak digubris,” tegasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *