KAB. BOGOR-(19-12-2024 ) TransTV45.com ||– Pembagian raport sekolah dasar negeri di Kabupaten Bogor dipungut biaya, orang tua murid salah satu SDN protes minta guru kelas di mutasi, diantara desak Disdik Tegas memutasi oknum guru ke Pulau Seribu (Kepulauan Seribu). Pengurus (Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babakan Madang imbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua / wali murid.
Bermula dari laporan dan protes sejumlah orang tua murid yang berkeberatan adanya pungutan pengambilan raport siswa di sekolah. Protes itu juga menyinggung adanya pungutan – pungutan lainnya, diantaranya adanya sumbangan untuk pondasi sekolah, ada pula siswa harus ikut kegiatan out school ke luar kota, yang memberatkan orang tua / wali murid.
“Kudu di demo teh sekolahan eta mah, ngadoreksaken, dimana mana ge nyokot raport teh seikhlas na, ie diktator empat puluh rebu?, diktator empat puluh rebu (Rp40 Ribu -Red) seorang, ampun ah. Hayuu gas ken sok, tuman. Ker nyokot raport ge di menta “pekgow” (Rp150 Ribu -Red) buat pondasi ,” protes salah seorang orang tua murid, (nama dirahasiakan- Red), Rabu (18/12/2024).
Protes juga terungkap ketika Emak-emak orangtua murid sedang kumpul di samping sekolah. “SD eta mah nyokot raport teh kudu empat puluh rebu. Bagi urang mah sakitu ngarasa kebaratan. Guru SDN eta mah Kitu wae, kahayang urang sih guru eta dilaporkan ka dinas pendidikan. Lamun te ngawaro wae mah guru eta teh di mutasi .eh atuh, ngaheseken kanu te boga. Cenah arek jalan jalan ka Bandung eta kudu milu kabeh murid teh. Kan ai orangtua murid teh aya nu boga, aya nu te boga. Lamun te milu ka Bandung di rapatkan cek guru na kudu bawa buah empat macam lain hiji hiji eta,” keluh Emak-emak, (nama dirahasiakan dan dapat dikonfirmasi -Red), Kamis (19/12/2024).
Temuan lainnya, SMPN di Megamendung dilaporkan oleh awak media kepada Camat Megamendung lantaran memberlakukan pungutan saat pengambilan raport siswa. Camat pun minta tidak dimuat berita, karena langsung melakukan penindakan teguran tegas untuk membatalkan pungutan tersebut.
Dikonfirmasi, Pengurus K3S Kecamatan Babakan Madang, Sutisna mengimbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua / wali murid.
Dihubungi Kamis (19/12) pagi, DR.Nina Nurmasari, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten pun quickrespon bahwa yang bersangkutan segera dilmintai klarifikasi. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum merespon konfirmasi awak media melalui pesan singkat. Sedangkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, dan Camat Babakan Madang dan Ketua PGRI Kecamatan Babakan Madang pun belum memberikan tanggapan.
Sementara itu Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Oskar, SE menilai pihak sekolah harusnya tidak memungut biaya Raport dengan dalih apapun, tapi sudah menjadi rahasia umum dan budaya saat pembagian raport dari tingkat PAUD, SD dan SMP selalu saja ada pungutan hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merusak citra pendidikan.
“Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bukan tidak tahu terjadinya pungutan liar saat pembagian raport, tapi selama ini tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkapnya.
“Sudah saatnya pihak Aparat Penegak Hukum harus tegas supaya tidak terulang terjadinya pungutan pengambilan raport, walaupun dengan dalih sebagai ucapakan terima kasih dari orang tua murid”, pungkasnya.
( Red OSK )