Kemenkumham Sulteng Beri Kabar Gembira Jelang Natal, 219 WBP Diusulkan Dapat Remisi, 1 Diantaranya Langsung Bebas

Breaking News12 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan angin segar bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah.

Jelang perayaan Hari Raya Natal 2024, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 219 WBP untuk mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana. Bahkan, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.

“Remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksnakan di dalam Lapas sebagai langkah persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” terangnya, Kamis, (19/12/2024).

Hermansyah Siregar menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan serta melalui sistem pentahapan melalui sistem database pemasyarakatan.

“Kami memastikan bahwa pemberian remisi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak sembarangan,” tegasnya.

Adalun rincian pengusulan tersebut, diantaranya:
– RK I sebanyak 216 orang,
– RK II (Langsung Bebas) sebanyak 1 orang,
– Dan, Pengurangan Masa Pidana bagi anak berhadapan hukum sebanyak 2 orang.

Ratusan WBP tersebut tersebar dari seluruh Lapas/Rutan dan LPKA, dengan rincian Lapas Palu 39 orang, Lapas Luwuk 45 orang, Lapas Ampana 7 orang, Lapas Toli-Toli 13 orang, Lapas Kolonodale 18 orang, Lapas Leok 02 orang, Lapas Parigi 06 orang, Lapas Perempuan Palu 14 orang, LPKA Palu 02 orang, Rutan Palu 13 orang, Rutan Donggala 11 orang, dan Rutan Poso 49 orang.

“Satu diantaranya diusulkan untuk peroleh RK II yang membuatnya langsung bebas saat Hari Natal, adapun yang lain mendapatkan remisi dari 15 hari hingga 02 bulan,” urainya.

Sementara itu, Yudi Suseno, Kepala Divisi Pemasyarakatan turut memastikan bahwa pengusulan pemberian remisi tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Ia juga memastikan perayaan Natal di seluruh Lapas/Rutan di Sulteng dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan baik sterilisasi seluruh area Lapas/Rutan hingga intens membangun koordinasi bersama pihak TNI/Polri untuk mengoptimalkan pengamanan.

“Kita yakin bisa berjalan lancar dan tertib, ini menjadi perhatian bagi kita semua,” tutupnya.

 

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *