Sala Satu Lurah di Tanimbar Resmi Ditahan Akibat Gagahi Anak Di Bawa Umur.


Saumlaki-Transtv45.com II Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 dimana anak korban GL (16 Thn) yang merupakan pelajar salah satu SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada hari itu ia baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki, Lurah yang merupakan seorang laki-laki GL (48 Thn) melihat paras cantik dari korban kemudian melakukan serangkaian bujuk rayu untuk dapat merenggut kegadisan korban, akhirnya dengan iming-iming sejumlah uang maka Lurah tersebut membawa korban ke penginapan dan memaksa agar korban melayani nafsu bejatanya, korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan dari oknum lurah tersebut akhirnya melayani nafsu bejat sang lurah di Penginapan Seira yang menjadi tempat pilihan sang Lurah, tak cukup sampai di situ bahkan ruangan kerja Lurah itu juga tidak luput dari aksi sang Lurah yang mana sang lurah kembali melakukan upaya paksa mencabuli korban di ruangannya dan setelahnya lurah tersebut kembali memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Persitiwa tersebut sendiri terungkap ketika korban kemudian mengadukan perbuatan Lurah itu kepada pacaranya yang kemudian pacar dari korban menyampaikan kepada orang tua korban, akibatnya orang tua anak korban yang tidak terima atas perbuatan sang Lurah yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan kemudian seketika itu juga mendatangi rumah Lurah itu dan akhirnya melampiaskan kekesalan mereka dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah tersebut.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., menyesalkan dan sangat mengecam aksi bejat oknum Lurah dimaksud, yang mana sejatinya siswa yang datang melaksanakan praktek kerja harusnya mendapatkan mimbingan dan arahan untuk mendapatkan pengalaman bekerja, namun yang dilakukan Oleh Lurah Saumlaki tersebut tentunya menunjukkan prilaku yang harus di berantas, untuk itu pihaknya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada Lurah tersebut yang sebelumnya tentunya telah melalui tahapan penetapan tersangka.

Kapolres juga menegaskan bahwa meskipun tindakan lurah tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan namun karena pihak keluarga anak korban juga telah melakukan tindakan kekerasan paska kejadian, maka pihaknya juga tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah tersebut, karena Negara kita adalah Negara Hukum sehingga setiap orang tidak dibenarkan melakukan tindakan Main Hakim Sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara maksimal. Pelaku yang bersalah harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya,” ujar Kasat.

Dalam kasus ini, keluarga korban sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sebagai bentuk pelampiasan emosi. Namun, pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindak pidana apa pun akan tetap diproses sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku, meskipun hal tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman di pengadilan.

Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Tanimbar
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang-orang terdekat dari korban.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat tanimbar untuk melaporkan kejadian serupa tanpa harus rasa takut atau malu. “Jika ada korban lain, kami harap mereka dapat memberikan keterangan agar kasus ini dapat dituntaskan dan pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegasnya.

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan membantu agar kita dapat menghentikan kejahatan serupa.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *