Polres Rokan Hulu Bongkar’ 3 Kasus Menonjol

Berita, Daerah11 Dilihat

Rokan Hulu-(28-12-2024) TransTV45.Com||
Pasir pangaraian
– Menjelang akhir tahun 2024, Polres Rokan Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan 3 kasus menonjol yang digelar halaman Mapolres Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (27/12/2024) Sore

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono
S.I.K MH Didampingi sejumlah PJU dan Para Kanit serta Puluhan wartawan yang hadir baik dari media cetak, online dan ekektronik itu terkait Pengungkapan tiga Kasus Tindak Pidana tahun 2024

Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Desa Kasang Mungkal tahun anggaran 2017–2021. Dalam kurun waktu tersebut, anggaran desa sebesar Rp7.948.270.885,67 diduga telah diselewengkan oleh Kepala Desa Kasang Mungkal saat itu, RY Alias R (38), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714,02. Pekerjaan Wiraswasta (eks Kepala Desa Kasang Mungkal) (2017–2023). Dengan Barang Bukti antara lain, Dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), Dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 (10 bundel).

Adapun modus operandi yakni Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua adalah tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2019. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 dari kegiatan belanja bahan bakar minyak/gas dan sewa sarana mobilitas darat.

Dengan identitas tersangka yaitu nama HD Alias D (50), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan barang bukti antara lain, Dokumen terkait belanja BBM dan sewa sarana mobilitas darat. Adpun Modus Operandi yakni Tersangka menunjuk penyedia BBM tanpa memastikan jenis BBM yang diterima dan membuat laporan fiktif terkait volume BBM yang diterima serta digunakan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ketiga adalah tindak pidana peredaran produk tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Pada Selasa, 3 Desember 2024, polisi mengamankan 10 Kotak (5.000 Bungkus) rokok merek Luffman warna merah dari Toko Z di Jalan Diponegoro, Pasir Pengaraian. Dengan identitas tersangka yaitu nama MA (51), pekerjaan Wiraswasta. Dengan Modus Operandi, Tersangka dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan demi keuntungan ekonomi. Pasal yang disangkakan Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dikesempatan itu Kapolres Rohul menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran hukum lainnya,
“Ya Kita akan Tetap komitmen dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Rokan Hulu, Pungkasnya

( Irwansyah Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *