Sungai Daeng kabupaten Bangka-(28-12-2024) TransTV45.Com||
Saat ini masih banyak kolektor timah yang tidak melengkapi perizinan masih berani melakukan aktivitas beli timah ilegal.
Seperti terpantau langsung oleh jejaringan team media Transtv45 saat instivigasi dikecamatan Muntok desa Sungai Daeng menemukan kolektor timah melakukan aktivita beli timah dari penambang ilegal .
Team melakukan konfirmasi kepada pembeli timah mempertanyakan siapa bos kolektor timah itu,, dijawab oleh seorang bernama Kiki yang pada saat itu lagi melakukan transaksi beli timah bahwa bos kolektor nya adalah Sinsin.
Dan jejaringan mendapat info dari Nara sumber bahwa Sinsin adalah kolektor yang tidak asing lagi di dunia beli timah dan pemain lama dalam usaha jual beli timah ilegal di daerah sungai Daeng kecamatan muntok,Bangka Barat dan bebas melakukan aktivitas beli timah juga gak pernah tersentuh hukum diwilayah tersebut.
Jelas aktivitas beli timah ilegal yang dilakukan bos Sinsin ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160
Apakah APH yang mempunyai kewenangan yang berada diwilayah hukum Polres Bangka Barat tutup mata dengan ada nya aktivitas beli timah ilegal yang dilakukan bos Sinsin semoga setelah diterbit kan berita ini pihak Polres melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku demi menegakan peraturan UUD yang berlaku di Negara Indonesia, dan apabila tidak ada tindakan kami akan konfirmasi kepada Pihak Polda Babel.
Jurnalis,, F.A, Team.