Kapolres Samosir Blokir Nomor WhatsApp Keluarga Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Tidak di Tahan Ada Apa Ya ???

Berita, Daerah287 Dilihat

SAMOSIR (SUMATERA UTARA) _ TransTV45.com|| Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH diduga kuat dengan sengaja blokir nomor kontak telepon WhatsApp salah seorang keluarga wanita korban penganiayaan sadis di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan AN (Abang kandung korban) kepada media, Minggu (29/12/2024).

Menurut AN dirinya senantiasa menggunakan nomor phone WhatsApp kordinasi ke nomor WA Kapolres Samosir ber nomor 08526701xxxx, memohon atensi penanganan kasus penganiayaan dimaksud. Namun miris, Kapolres Samosir diduga kuat dengan sengaja menghindar dengan melakukan pemblokiran nomor.

Mirisnya lagi, pihak korban menerima informasi bahwa terlapor JS yang diterangkan AS (terlapor) dalam pemeriksaan Kepolisian sebagai pelaku penganiayaan tidak ditahan oleh Polres Samosir. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak Polres Samosir.

Menurut narasumber (identitas dirahasiakan), JS bebas keluar dari Polres Samosir berkat peran seorang oknum DPRD Samosir berinisial SS.

Upaya untuk mencari nomor kontak ponsel SS pun dilakukan guna konfirmasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, pencarian nomor hp SS belum berhasil.

Sebagaimana diketahui sebelumnya telah viral pada pemberitaan puluhan media, Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EM diduga kuat telah dianiaya menggunakan benda keras pada kepala bagian atas (ubun ubun) hingga mengalami luka serius, batok kepala retak, pembekuan darah pada otak dan nyaris menghembuskan nafas terakhir.

Korban dugaan penganiayaan ini awalnya dianggap sebagai korban kecelakaan lalulintas, dimana korban ditemukan warga posisi terduduk tunduk lemas bersimbah darah di tepi jalan raya (Jl Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Pangururan, Kabupaten Samosir – Sumut), Sabtu subuh (21/12/2004), sekita pukul 04:30 wib.

Hal itu sempat diabadikan lewat rekaman video hp milik warga yang sedang melintas.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit HADRIANUS SINAGA guna dilakukan pertolongan medis.

Menurut keterangan pihak Rumah Sakit, korban kritis mengalami pendarahan pada otak serta mengalami keretakan pada batok kepala hingga dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar guna dilakukan operasi saraf pada kepala.

Tiga hari koma, akhirnya setelah menjalani operasi di RS Vita Insani Pematangsiantar, korbanpun mulai sadarkan diri (siuman).
Saat siuman, keluarga bersama sejumlah kerabat yang datang menjenguk tersentak mendengar pengakuan korban.
Dengan nada lemah EM (korban) menceritakan bahwa dirinya dianiaya.

Mendengar hal itu, keluarga , kerabat bersama SN (inisial) yang merupakan suami korban geram dan serentak berangkat ke Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban .

Berdasarkan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tertanggal 26 Desember 2024, terlapor sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak empat orang.

Ke empat orang terlapor tersebut antara lain berinisial :
1. AZ (Laki Laki)
2. JS (laki laki)
3. AS (laki laki)
4. P CH (laki laki).

Menerima laporan, Polres Samosir langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan dua orang terlapor yakni JS dan AS.

Saat JS ditanyai Kepolisian, ia sempat berdusta membantah kalau dirinya bukanlah JS. Namun saat Kepolisian membawa warga saksi yang mengetahui JS telah cekcok dengan korban sebelum kejadian, akhirnya JS mengaku benar dirinya bernama JS dan tidak dapat berkilah lagi.

Selanjutnya Kepolisian membawa JS dan AS untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Samosir.

Diketahui dari hasil pemeriksaan, AS ( salah satu terlapor) mengakui benar telah terjadi penganiayaan terhadap EM (korban).

Dikatakan sumber yang disertai bukti, AS menerangkan kepada Kepolisian bahwa korban dianiaya oleh terlapor JS menggunakan benda keras.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor (JS dan AS), selanjutnya Polres Samosir turun ke RS Vita insani Kota Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan terhadap korban.

 

( Tim/rilis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *