Solok Arosuka-(30-12-2024) TransTV45.com// Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO sawit mentah dengan mengamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin, (30/12/2027).
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, bersama dengan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos, melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal berupa penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, diketahui bahwa minyak CPO sawit tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4×3 meter yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Penanggung jawab lokasi penampungan, yang diketahui bernama “Pgl Bokir”, berkoordinasi dengan pemilik CPO, Zulkifli, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Solok langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pekerja dan barang bukti yang ada di lokasi penampungan. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabag Ops Polres Solok.
Untuk diketahui, kelima pelaku yang diamankan adalah:
1. Jumadi, 38 tahun, suku Melayu, sebagai penanggung jawab gudang CPO di Kelok Batung, alamat Rengat, Provinsi Sumatera Utara.
2. Daeng, 45 tahun, suku Minang, sebagai buruh lepas, alamat Pencucian Ladang Padi.
3. Ipul, 34 tahun, suku Minang, swasta, alamat Jorong Lubuk Selasih.
4. Rozi, 21 tahun, suku Minang, swasta, alamat Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
5. Wanda, 21 tahun, suku Jawa, swasta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penampungan, antara lain:
1. Tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan dalam rumah kayu.
2. Mesin Robin beserta selang.
3. Lebih kurang 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO.
4. Bak penampung minyak CPO.
5. Mobil L300 warna hitam dengan nomor plat BM 8234 QH.
Saat ini, lokasi penampungan CPO telah dipasang police line oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan minyak CPO sawit yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Polres Solok menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keamanan lingkungan.
( Jurnalis Dodi )