Tim Penasehat Hukum DRS HAJI KADARSAH Mempertanyakan Janji PJ Bupati Lampung Utara.

Berita, Daerah102 Dilihat

Lampung Utara-(30-12-2024) TransTV45.com||
Jumat 27 Desember 2024, Tim kuasa hukum Drs Hi kadarsah kepala dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi non aktif Kabupaten Lampung Utara
Kembali mempertanyakan komitmen PJ Bupati Kabupaten Lampung Utara yang telah membuat kesepakatan dalam akta perdamaian (van dading) Senin (30/12/2024)

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Drs, Hi. kadarsyah. Telah diberhentikan secara sepihak oleh Bupati Lampung Utara sebagai kepala dinas sumber daya air bina marga bina konstruksi Kabupaten Lampung Utara. Secara sepihak tanpa proses dan tidak prosedural.
Sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandar Lampung dengan perkara nomor: 03/G/2024/PTUN.BL. Tanggal 25 April 2024.

Di tengah proses berjalannya persidangan dalam perkara tersebut pihak pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam hal ini PJ. Bupati Lampung Utara Drs,Hi. Aswarodi, M.Si. mengajukan inisiatif untuk menghentikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan membuat akta perdamaian (Van dading).

Setelah dilakukan rapat koordinasi dan perundingan antara kedua belah pihak antara pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan kuasa hukum kadarsyah dari LBH Awalindo Lampung Utara.
Tercapailah kesepakatan yang pada pokoknya bahwa Drs haji kadarsah akan dikembalikan pada posisi jabatan semula sebagai kepala dinas sumber daya air bina marga dan bina konstruksi Kabupaten Lampung Utara.

Karena sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak maka pihak Drs kadarsah yang diwakili oleh penasehat hukumnya Samsi Eka Putra, S.H. dan partner mengajukan permohonan pencabutan gugatan di PTUN Bandar Lampung. Yang putusannya secara resmi diumumkan pada tanggal 25 April 2024.

Namun sampai dengan saat ini sudah sampai akhir bulan Desember 2024 apa yang menjadi komitmen kesepakatan dan janji dari PJ Bupati Lampung Utara tidak juga direalisasikan.

Samsi Eka Putra menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Lampung Utara.
Karena tidak menepati janjinya yang telah disepakati secara tertulis di dalam akta perdamaian (van dading).

Lanjut Samsi pihaknya adalah mempertanyakan janji PJ.Bupati secara resmi dengan meminta untuk dapat beraudensi melalui surat nomor. 16/142/SP/YLBHK-AWALINDO/XII/2024. Tanggal 12 Desember 2024.
Permohonan tersebut telah dapat dikabulkan pada tanggal. 17 Desember 2024.

Dalam kesempatan berorganisi tersebut PJ Bupati didampingi oleh sekda kadis dan Kabag kepegawaian serta Plt kepala inspektur Kabupaten Lampung Utara.
penasehat hukum dari kadarsah mempertanyakan tentang janji PJ Bupati Lampung Utara yang akan mengembalikan jabatan kliennya seperti semula mengapa sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

Secara formil pihak Pemda Kabupaten Lampung Utara telah melakukan upaya-upaya untuk segera mengembalikan jabatan kadarsyah pada posisi semula sebagaimana kesepakatan di dalam akta Van dading.

Namun sampai dengan saat ini masih belum berhasil karena ada beberapa aturan dan administrasi yang belum bisa terpenuhi oleh pihak pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Tentang hal apa yang telah dilakukan oleh Pemda Lampung Utara secara administrasi dalam hal ini Samsi Eka Putra meminta agar pihak Pemda dapat memberikan penjelasan dengan rinci dan sistematis secara tertulis.
Agar segala sesuatunya dapat jelas dan tidak menimbulkan gejolak.

Namun sejak tanggal 17 Desember 2024.
Dan telah pernah ditanyakan kembali kepada BPK Sekdakab pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan hari ini 30 Desember 2024 surat tersebut belum juga sampai kepada pihak penasehat hukum kadarsah.

( Arozi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *