Jamin Sediakan dan Sembelihan Daging ASUH.

Berita, Daerah40 Dilihat

Brebes-(02-01-2025)
TransTV45.com||Pj Bupati Resmikan RPH-R Jatibarang
Pj Bupati Brebes Ir Djoko Gunawan MT meresmikan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang berlokasi di Desa Kemiriamba, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (30/12/20240. RPH-R ini merupakan hasil rehabilitasi dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,8 miliar.

“Kondisi RPH-R yang baik sangat mendukung dalam penyediaan kebutuhan daging yang sehat bagi masyarakat,” ucap Djoko.

Untuk itu, bangunan RPH-R menjadi satu bangunan kompleks yang mampu memberikan pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Karena melalui proses pemotongan hewan serta tempat pemantauan surveilans penyakit hewan serta zoonosis.

Lanjut Djoko, RPH berperan penting dalam memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, serta memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan. Keberadaan RPH jatibarang sangat diperlukan, agar dalam pelaksanaan pemotongan hewan dapat terjaga dan terkendali dengan baik.

RPH-R Jatibarang yang dulunya manual sekarang sudah diperbaiki dengan anggaran DAK dengan fasilitas yang lebih bagus, dan lebih lengkap. Diharapkan untuk higienisnya dan kebersihan juga bisa terjaga serta produknya bersertifikasi halal.

“Dengan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), nantinya produk-produk sembelihan yang dihasilkan RPH-R Jatibarang benar-benar ASUH dan dijamin juga oleh para Juru Sembelih Halal (Juleha) Brebes,” pungkas Djoko.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto mengatakan, tujuan rehabilitasi RPH Jatibarang untuk memenuhi standar konstruksi bangunan rumah potong hewan yang baik. Contohnya memiliki area bersih dan area kotor secara terpisah. Selain itu, RPH juga berperan sangat penting dalam menjaga kehalalan makanan yang beredar di masyarakat.

Ismu menjelaskan, rehabilitasi RPH Jatibarang dilakukan agar dapat memenuhi standar atau menjadi RPH yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Untuk RPH di Kabupaten Brebes yang sudah memiliki NKV, baru ada dua yakni di Brebes dan Ketanggungan. Sedangkan yang belum memiliki NKV yakni RPH di Bumiayu dan Banjarharjo.

“Untuk para pengguna jasa yang akan menyembelih untuk dikonsumsi sendiri maupun dan dikirim ke luar kota, RPH-R Jatibarang sudah bisa digunakan dan siap semuanya mulai dari peralatan juga fasilitasnya,” ungkap Ismu.

Turut hadir dalam peresmian RPH-R, Kepala BPKAD, Inspektorat, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Kemenag Brebes, serta Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Brebes sejumlah OPD terkait, Camat Jatibarang, Kepala Desa Kemiriamba Jatibarang, Ketua DPD Juleha Brebes, perwakilan Direktur PT Airufindo Multi Karya, CV Graha Kencana, serta undangan lainnya.

( Aris hadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *