SAMOSIR (SUMUT)-(03-01-2025) TransTV45.com||Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman S.H, S.I.K, M.H diduga kuat dengan sengaja bungkam atas tindak lanjut kasus dugaan perencanaan penganiayaan terhadap seorang wanita hingga kritis yang berpotensi pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu (21/12/2024-red).
Bungkamnya Kapolres Samosir terjadi ketika dikonfirmasi keluarga korban.
Tidak sampai disitu, Kapolres juga bungkam ketika dikonfirmasi sejumlah media berhari hari pada waktu yang berbeda.
Konfirmasi dimaksud guna meluruskan informasi bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial JS bersama terduga pelaku lainnya.
JS diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala korban menggunakan benda keras besi sebagaimana diterangkan oleh salah seorang terlapor inisial AS pada pemeriksaan Polres Samosir.
Mengapa Polres Samosir belum tahan terduga pelaku ?
Masyarakat luas menunggu penegakan hukum, tindak lanjut Polres Samosir atas kasus dugaan perencanaan penganiayaan berpotensi pembunuhan terhadap seorang wanita dimaksud.
Sebagaimana viral diberitakan banyak media sebelumnya, seorang wanita berinisial EM kritis tidak sadarkan diri dengan kondisi kepala robek menganga, batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak usai dianiaya terduga pelaku berinisial JS dan rekan menggunakan benda keras besi.
Atas kejadian itu, demi keselamatan jiwa korban, meski terhimpit ekonomi, keluarga korban terpaksa menerima rujukan agar korban menjalani operasi di rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Usah menjalani operasi, beberapa hari kemudian korban siuman dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.
Mendengar keterangan korban, suami bersama keluarga dan kerabat korban berangkat dari RS Vita Insani Kota Pematangsiantar menuju Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan sebagai disampaikan korban, (26/12/24) lalu.
Menerima laporan suami korban, personil Polres Samosir turun lapangan dan berhasil membawa dua orang terlapor berinisial JS dan AS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Diketahui di hari dan tempat yang sama (ruangan Polres Samosir 26/12/2024 – red) menurut keterangan pihak Polres Samosir kepada keluarga korban, saat diperiksa terlapor berinisial AS telah mengaku bahwa benar EM (korban) dianiaya oleh terlapor JS pada kepala bagian atas (ubun ubun) menggunakan benda keras besi.
Namun miris, usai pemeriksaan, diketahui bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Menurut informasi warga tempatan (identitas dirahasiakan), masyarakat resah ketakutan akibat terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir.
Disampaikan warga, terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir hingga berkeliaran diduga berkat peran seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir.
” Takut, mereka masih berkeliaran, dia (SS) yg menjaminkan si JS (terduga pelaku) makanya keluar, Anggota dewan dia (SS) ” ungkap warga resah.
Guna perimbangan berita, upaya pencarian nomor kontak seluler oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir dimaksud terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi.
Sumber : Keluarga Korban & Warga setempat (identitas dirahasiakan).
Tim/rls.