Bengkulu Utara (BU) -(2-01-2025) TransTV45.com|| Terkait lahan Perkebunan sawit yang di kawasan hutan Produksi yang dapat di konversi ditanami sawit oleh PT. Sandabi indah lestari (PT. SIL) Tanpa izin masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan oleh pe. Erintah, upaya agar kewenangan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat terus dilakukan masyarakat, masyarakat yang tergabung kelompok ulau betunen bersama Ormas GARBETA masih menunggu proses dari kementrian kehutanan dan DPD RI dapil bengkulu.
Sebagaimana di sampaikan ketua umum Ormas GARBETA, via telpon celuler
Terkait persoalan lahan HPK BU 15 Pada peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara yang di kelolah PT. Sandabi indah lestari ,Sudah kita sampaikan ke kementrian kehutanan, bahkan sudah juga kita sampaikan ke DPD RI sebagai wakil rakyat, dan meminta agar kewenangan dikembalikan ke Masyarakat, kita menunggu proses kelanjutanya dari pihak Terkait, ungkapnya.
Kondisi dilapangan kembali memanas, kmais 2 Januari 2025, masyarakat kembali menangkap karyawan PT. Sandabi Indah Lestari memanen dilahan HPK di abling V, dan sudah di sampaikan kepihak polres bengkuku Utara. berdasarkan informasi didapat langsung di oleh ketua kelompok ulau betunen saudara jefri.
Di jelaskan juga bahwa kejadian ini sudah kita laporkan ke pihak polres Bengkulu Utara, kita meminta pihak polres bengkulu utara untuk proses kejadian ini, jangan masyarakat saja yang di proses Terkait di lahan HPK, jangan sampai terkesan di masyarakat berpihak ke perusahaan sedangkan keputusan Terkait persoalan HPK bahwa belum pernah ada yang keluarkan izin pengolahan HPK untuk Perkebunan sawit yang di tanami Oleh PT sandabi indah lestari (SIL), Jelasnya dengan tegas.
By CIKAK