Hendri Sebagai Salah Satu Ahli Waris Mempertanyakan Keabsahan Surat Anak Angkat Menjadi Anak Kandung

Mempawah, kalbar – TransTV45.com || Diduga 2 oknum anak angkat seorang wanita bernama inisial (NS) dan seorang laki-laki bernama inisial (SB) telah memalsukan data atau dokumen seorang anak angkat menjadi anak kandung, Rt 09 / Rw 03, Dusun Tujuh Ratus, Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Jumat (03/01/2025)

Saat awak media ini menemui salah satu dari empat ahli waris (Hendri) ponakan dari almarhum H.Hadi dirumah nya dusun sari wangi, Desa Bukit Batu, kabupaten mempawah, Hendri mengatakan sudah dapat surat kuasa dari tiga ahli waris lainnya dan dia juga mengatakan akan melanjutkan kasus yang diduga pemalsuan data yaitu dari anak angkat ke anak kandung serta penjualan lahan sawah dan kelapa milik almarhum H.Hadi yang tanpa peraetujuan kami sebagai ahli waris. Tuturnya.

Dan kami juga ingin minta kembalikan hak kami yaitu sebidang tanah sawah dan kelapa yang telah di jual oleh kedua anak angkat almarhum H.Hadi.

Kami empat orang sebagai ahli waris tidak ada bertanda tangan atas penjualan tanah sawah juga kelapa oleh kedua anak angkat almarhum H.Hadi. Dan kami minta oknum yang telah ikut terlibat atas penjualan tanah kami tersebut harus diproses sesuai UUD berlaku di Indonesia, bahkan siapa pun yang sudah bersubahat akan kita proses hukum juga. Tegasnya

“Diduga Oknum kuasa hukum dari pihak (NS) dan (SB) datang kerumah saya yang bernama inisial (ST) dan meminta saya mencabut laporan, saya bilang saya tak akan mencabut laporan ini dan saya akan teruskan walau saya tidak punya biaya untuk membayar advokat dan saya mengandalkan fakta dan surat-surat nya yang lengkap”, ungkap Hendri

Lanjut Hendri lagi, saat saya bertemu dengan seorang laki-laki dia adalah suami dari (NS) yang bernama (UD) saya diacungi jempol dan dia berkata bagus.,….bagus, seolah-olah menantang saya tapi saya tidak terpancing dengan ocehan nya. Kami ada empat orang ahli waris yaitu keponakan almarhum H.Hadi, 1. Hendri, 2. Mariono, 3. Tia, 4. Rasidah.

Harapan kami selaku keponakan ahli waris dari almarhum H.Hadi, saya minta kembalikan tanah yang telah kalian jual, dan perlihatkan bukti yang nyata bahwa kalian itu anak benar kandung atau anak angkat dari almarhum H.hadi dan bukan surat palsu alias HOAX, mengapa saya kan katanya surat itu Hoax karena emang benar mereka berdua adalah anak angkat dan bukan kandung almarhum H.Hadi, bahkan orang-orang disini juga mengetahui bahwa mereka berdua adalah anak angkat H.Hadi. katanya dengan hati yang sedikit kesal.

Pada Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.”.||Jurnalis:Suparman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *