PT Matrix Center Group Ingkar Janji kepada Warga Perumahan

Berita, Daerah30 Dilihat

 

Lampung Utara-(06-01-2025) TransTV45.com|| Bosan diberi janji palsu terkait fasilitas umum, puluhan warga Perumahan dari perumahan Matrix menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Matrix Center Group di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Lampung Utara, Senin (6/1/2024).

 

Warga ini berasal dari dua perumahan, yakni Perumahan Matrix Residence 2 dan Perumahan Matrix Empire II. Perumahan ini dibangun oleh Matrix Center Group. Jalannya aksi unjuk rasa sendiri berlangsung alot dan cenderung memanas.

 

Warga perumahan ngotot agar fasilitas umum yang diharuskan segera dibangun, sedangkan dari pihak PT Matrix kembali meminta waktu. Kengototan warga ini sangat berdasar karena telah melanggar kesepakatan.

 

“Pembangunan fasilitas umum dijanjikan akan selesai dibangun pada akhir tahun 2024, tapi sampai sekarang belum selesai,” kata koordinator aksi, Exsadi usai unjuk rasa.

 

Fasilitas umum yang mereka tuntut itu adalah masjid, pagar, taman, tempat olahraga, jaringan listrik, gerbang perumahan, dan tempat pemakaman umum. Fasilitas ini sangat penting bagi aktivitas warga perumahan. Di samping itu keberadaan fasilitas umum ini merupakan hal yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman Di daerah.

 

“Kami hanya menuntut hak kami. Itu saja,” terangnya.

 

Keluhan sama disampaikan oleh warga Perumahan Matrix Residence 2, Fajar. Menurutnya, pembangunan perumahan memang layak dipersoalkan. Sebab, tiang-tiang listrik yang ada masuk ke dalam pekarangan warga perumahan.

 

“Selain itu, gerbang kami juga belum dibangun sampai sekarang,” kata dia.

 

Sementara itu, Direktur PT Matrix Center Group, Randy Muksin sempat berdalih bahwa kesepakatan yang dibuatnya dengan warga pada bulan April 2024 tersebut terpaksa dilakukannya karena khawatir dengan keselamatannya kala itu.

 

Meski begitu, ia mengakui kesalahannya atas keterlambatan penyelesaian pembangunan fasilitas umum itu. Singkat cerita, Randy kembali menjanjikan bahwa fasilitas umum itu akan selesai dibangun dalam enam puluh hari ke depan.

 

“Saya akan berusaha menyelesaikannya selama enam puluh hari ke depan,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. Dalam waktu dekat, seluruh pengembang perumahan akan mereka panggil agar segera menyelesaikan fasilitas umum tersebut.

 

“Aspirasi ini akan kami perjuangkan,” kata dia.

 

Ditambahkan oleh anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, William Mamora, seluruh pengembang perumahan akan mereka panggil. Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

 

“Segera akan kami panggil semua pengembang perumahan,” jelasnya.

 

(Arozi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *