Viral di Tebo Jambi: Bermodal Pakaian dan Saksi Tak Langsung, Epi Suhendra dan Aandri Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Berita, Daerah11 Dilihat

 

Tebo, Jambi – (06-01-2025/ TransTV45.com||Kasus yang menjerat Epi Suhendra dan Aandri terus menjadi sorotan publik setelah viralnya curahan hati Harryanto, kakak dari kedua terdakwa. Dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan beberapa pejabat tinggi negara, Harryanto membeberkan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa keluarganya.

Epi Suhendra dan Aandri dituntut masing-masing 6 dan 7 tahun penjara atas kasus yang diduga minim bukti kuat. Menurut Harryanto, tuntutan tersebut hanya didasarkan pada keberadaan pakaian dan keterangan saksi yang tidak hadir langsung di lokasi kejadian. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas dan transparansi proses hukum yang berjalan.

Surat terbuka yang diunggah Harryanto ke berbagai platform media sosial telah menarik perhatian masyarakat luas, khususnya di Jambi. Dalam unggahannya, ia meminta keadilan untuk adik-adiknya dan menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan di Indonesia. “Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Jika mereka bersalah, buktikan dengan jelas, bukan dengan dugaan semata,” ujar Harryanto.

Kasus ini juga memicu diskusi panas di berbagai forum dan grup media sosial. Banyak pihak mendukung upaya Harryanto untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi keluarganya. Tidak sedikit yang mengkritik dugaan lemahnya bukti yang dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas surat terbuka Harryanto. Namun, perhatian publik yang terus mengalir membuat kasus ini menjadi salah satu isu hukum yang paling banyak dibicarakan di Provinsi Jambi saat ini. Masyarakat berharap agar proses hukum yang adil dan transparan dapat ditegakkan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

( Arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *