Hak Para ASN Terabaikan: Pj. Bupati KKT Dianggap Bandel Dan Acuh Terhadap Masalah Ini

Berita, Daerah, Nasional799 Dilihat


Saumlaki-Transtv45.com II Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar kembali disorot. Hingga kini, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hak Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa kekurangan tunjangan kenaikan gaji sebesar 8% belum juga direalisasikan. Padahal, tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dibayarkan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber-sumber media ini menjelaskan, Tidak ada alasan sah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menunda pembayaran yang jelas telah diamanatkan secara hukum. Fakta bahwa di kabupaten lain di Indonesia, tunjangan ini sudah terbayarkan sepenuhnya, menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa hanya Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum memenuhi kewajiban ini?

“Kami minta kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar untuk segera membayar Kekurangan Tunjangan Kenaikan Gaji 8% untuk ASN di Kepulauan Tanimbar. Itu sudah ditegaskan pada masa kepemimpinan Presiden RI Jokowi, namun belum juga direalisasikan dan belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar,”ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut dikatakan, terkait tunjangan itu, anggarannya bersumber dari APBN, yang merupakan hak pegawai yang seharusnya ditepati dan dibayarkan dengan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada alasan yang sah bagi Pemerintah Daerah untuk menunda-nunda pembayaran yang jelas-jelas diamanatkan secara hukum.

Di Kabupaten-kabupaten lain di Indonesia, semua tunjangan tersebut sudah terbayar dan direalisasikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum bisa menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh ASN di lingkungan Pemda KKT? Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pegawai negeri sipil, yang patutnya merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah. Mereka berjuang setiap hari untuk melayani masyarakat, namun hak mereka justru terabaikan.

“Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan ASN yang merasa haknya diabaikan. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, mereka seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, bukan justru diabaikan,”kesalnya.

Pertanyaan yang lebih mendalam muncul: Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah dana yang seharusnya dialokasikan untuk tunjangan tersebut masih disimpan dalam bentuk deposito di bank? Jika benar, mengapa? Mengingat keputusan pembayaran tunjangan ini sudah diterbitkan sejak Januari 2024, namun hingga kini belum ada realisasi yang jelas.

Kelemahan dalam pengelolaan anggaran ini bisa menjadi indikasi adanya praktik ketidaktransparanan, atau bahkan korupsi dalam administrasi keuangan daerah. Kondisi ini menuntut penjelasan yang transparan dari pihak berwenang. Pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa anggaran yang diamanatkan oleh negara tidak disalahgunakan.

Keadilan bagi ASN di Kepulauan Tanimbar harus ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Pejabat Bupati di minta untuk tidak diam melihat kondisi ini, karena ini menyangkut hak para ASN, ini sama saja Pejabat Bupati Tanimbar acuh dan seakan tidak peduli dengan kondisi dan nasib para ASN yang ada saat ini.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *