Sarolangun-(08-01-2025). TransTV45.com
Di awal tahun 2025 pada Sabtu lalu (04/1) menjadi mimpi buruk bagi ZM yang merupakan warga Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi, Ia nya terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polres Sarolangun atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu.
ZM berumur 41 Tahun warga Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi ditangkap Sat Res Narkoba saat berada dirumahnya dengan barang bukti kepemilikan 10 klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendry, SH membenarkan bahwa penangkapan ZM atas informasi dari masyarakat.
“Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Pers Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun telah mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu inisial DM warga pauh” Ujarnya.
AKP Suhendri menjelaskan barang bukti yang disita oleh Polisi dari tangan ZM.
.“Dalam penggeldahan terhadad ZM dan rumahnya yang disaksikan oleh warga setempat, Personil kita mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 19 gram, 2 (dua) klip plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah putih” Tutupnya.
( Masri Syah )