Diduga Dana Dak Paud di Proyek Pembangunan Ruang Guru/ Kepala Sekolah Tk Di Sunatnya

Berita, Daerah11 Dilihat

Bone Sulsel- (09-01-2024) TransTV45.Com||
Berdasarkan pantauan dilapangan, Ketua korwil, Soroti terkait. dugaan Pembangunan” Ruang Guru/ Kepala sekolah, TK Dewi Sartika.

HMs, menyorotinya, terduganya terindikasi, penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Paud tahun 2024. di TK Dewi Sartika Desa melle, Kecamatan palakka, Kabupaten Bone. Atas Dugaan ini menyeret, nama Kepala Sekolah TK, idawahida.S,PD. Bendahara Pembangunan, St Aisyah, konsultan yusril, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).A.Rasna S, Pd. M,pd. Atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan ruang guru/ kepala sekolah, TK Dewi Sartika.
Terduganya Penyimpangan Dana, DAK, Paud.

Hasil dikonfirmasi dengan bendahara pembangunan (St Aisyah). Dirumah kediamannya didesa Melle,
Terkaitnya pembangunan yang diduganya bermasalah:

1. Pembangunan Ruang Guru/Kepala sekolah (2024).
– Pelaksanaan: Swakelola.
– Volume: 1 unit
– Besar Anggaran senilai Rp 212.118.000. Proyek ini diduga mengalami kerugian negara. Saluran air diduga tidak sesuai bestek dan R A B.

Menurut hasil Konfirmasi bendahara pembangunan, Sitti Aisya.
Pada rabu, 8 januari 2025, memberikan keterangan kepada, Ketua korwil sul-sel, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bendahara pembangunan, barang bukti, nota pembelian bahan bangunan, dan uang tersebut, semuanya ada dikepala sekolah TK, “idawahida.s,pd. Dan tau semua tentang pembangunan ini.

Tegaskan ke badan pemeriksa keuangan negara (BPKN) agar ditindaknya tegas tersebut,
Terkaitnya, menilai tindakan ini, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.

Desakan Inspektorat, Kabupaten Bone, Kejaksaan tinggi, Ombudsman, Sulawesi Selatan dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.
Tegas kejaksaan tinggi, (KPK Ri, agar turun tangan masalah ini.

Dan juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Potensi Pelanggaran Hukum,
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31,Tahun 1999. yang telah diubah dengan UU, Nomor 20 Tahun 2021. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini diturungkan, Kepala Sekolah Tk Dewi Sartika, dan bendahara, konsultan yusril dan Pptk, Andi Rasna,s pd, m,pd. belum memberikan konfirmasiblanjutan terkait dugaan penyimpangan kasus tersebut.

(  Tim. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *