Bangunan-( 09-01-2025) TransTV45.com|| Gedung dan Mesin Lumbung Pangan Masyarakat “LPM” yang Terletak Di Desa Bente, Kec. Kabawo yang di Kelolah Oleh Laode Taba Di Nilai Tidak Memiliki Legalitas dan Merupakan Tindakan Yang Menyimpang, Memperkaya diri Sendiri.
Pasal nya Dalam kenyataannya Bangunan dan Mesin Lumpung Pangan Tersebut Tidak Memiliki Legalitas Tanah Berupa akta Hibah Dan Dikelolah Pribadi Oleh Laode Taba.
Dalam Peraturan Mentri Pertanian No.4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian, Kab. Muna Mendapat Kucuran Anggaran Kurang Lebih Rp 9.2 Milyar Salah Satunya Pembangunan Gedung Dan Mesin Lumbung Pangan Masyarakat “LPM” Desa Bente. Syarat Untuk Mendapatkan LPM adalah Sebagai Berikut :
1. Harus membentuk Gapoktan Sekurang kurangnya Sudah 2 Tahun Berdiri.
2. Harus menyediakan Lahan Hibah menjadi Aset Tanah Gapoktan.
“Berdasarkan Fakta Dilapangan Kedua Syarat Tersebut sama Sekali Tidak Terpenuhi Dimana Tanah Tempat Berdirinya Gedung Lumbung Pangan Masyarakat “LPM” Dengan Anggaran Milyaran Tersebut Berdiri Diatas Lahan Pribadi Laode Taba Dan Dikelolah Secara Pribadi.
Irwan Sangia Menduga Kuat Dokumen – Dokumen Pengajuan Permintaan Dan Kesanggupan Pendirian dan Pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat “LPM”Di Desa Bente Yang Diajukan Oleh Ketua Poktan Bangkit Jaya Laode Taba Di Duga kuat Di Rekayasa demi Mendapatkan Fasilitas Bangunan Gedung Dan Mesin dari Negara Dengan Total Anggaran Milyaran.
Pasalanya Fakta Dilapangan Yg kelola LPM bukan Gapoktan dan bangunan Diatas Lahan Pribadi Laode Taba dan di kelolah secara Pribadi.
Irwan Sangia Menjelaskan Di Pabrik Padi Atau LPM Tersebut Tidak di temukan Papan Nama Atau Lembaga apa Yang kelolah Pabrik Padi Tersebut Gedungnya tidak Punya Papan Nama dan Tidak Jelas Unsur Keberadaan nya.
Sementara itu Masyarakat Desa Bente yg enggan Disebutkan Namanya Mengira Pabrik padi atau LPM Yg berdiri Sejak Tahun 2022 lalu itu, Milik Pribadi Laode Taba.
“Olehnya Itu Kami Mendesak Kapolda Sultra Untuk Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Mengusut problema Di Lumbung Padi Masayarakat Desa Bente Tersebut yang Di Duga Kuat Tidak Memiliki Legalitas Dan di manfaatkan Oleh bapak Laode Taba untuk meraup keuntungan Pribadi dan Golongan Dan Merugikan Masayarakat. Ucap” Irwan Sangia.
Sementara itu Roi marton” Akan Melakukan Demonstrasi dalam Waktu Dekat ini di Mako Polda Sultra Untuk Memastikan Kapolda Sultra Serius Dan Tidak Main – Main Dalam Menyikapi Fenomena Dugaan Korupsi Di Bidang Pertanian Di Desa Bente demi tercapai nya kesejatraan para Petani.
“Kami Juga akan menyurati Langsung Menteri Pertanian Bapak Amran Sulaiman Terkait penggunaan DAK Pertanian di Kab. Muna ini yg di duga Disalah Gunakan untuk Kepentingan Pribadi Dan Golongan, Ucapnya.
( Hasidi )