Kerja Sama Apik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dan Masyarakat Selamatkan Korban Kecelakaan

Berita, Polres41 Dilihat

Simalungun -TransTV45.com||Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan provinsi kawasan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu pagi, 11 Januari 2025. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil penumpang (mopen) CV Perdagangan Trans dengan truk Cold Diesel. Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi mopen yang melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang berhati-hati saat mengambil jalur kanan.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni FH Sinaga, SH, pengemudi mopen yang bernama Parapat Simbolon, 43 tahun, warga Pematangsiantar, diduga tidak memperhitungkan jarak aman ketika berusaha menyalip kendaraan lain. Mopen yang dikemudikan Simbolon kemudian bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan, yang dikemudikan oleh Slamat Apriadi, 43 tahun, warga Simalungun.

“Pengemudi mopen diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan keselamatan di jalan,” ungkap AKP Sinaga. “Saat di lokasi kejadian, pengemudi mopen tiba-tiba berbelok ke jalur kanan tanpa cukup memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan, sehingga terjadilah tabrakan.”

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Km 20-21, Jurusan Pematangsiantar-Perdagangan tepatnya di Pondok Afd I Sifef, Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela ini mengakibatkan sejumlah korban luka. Penumpang mopen mengalami luka berat dan ringan, sementara pengemudi truk tidak mengalami luka apapun.

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari mengamankan lokasi kejadian hingga memeriksa korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak berwenang juga telah menghimbau pengemudi untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, mengingat faktor kecepatan dan kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan ini.

Kasat Lantas Polres Simalungun menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya akan terus mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan, serta memastikan pengemudi yang bersalah mendapat tindakan sesuai hukum yang berlaku, Pungkasnya.

 

(  DS  )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *